Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Rhl WIDYANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDYANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Anak kandung pemohon pada Akte Kelahiran anak kandung Pemohon Dengan Nomor : 754.B /PCS/2011 dan E-KTP ?Dengan Nomor 1407031206080001 Dan ?Kartu Keluarga Dengan Nomor : 1407030911100028?  yaitu semula Mochammad Rechan Alfah Rezi  menjadi M. Rechan Alfah Rezi ?;
3. Membebankan semua biaya kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain 
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak