Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.Genta patri putra, SH
SAIPUL SITEPU Alias IPUL Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-268/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL SITEPU Alias IPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa SAIPUL SITEPU Alias IPUL bersama-sama dengan saksi MIDUK SITUMORANG (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan DL Sitorus Jalan Ring Road, RT-03/RW-06, Kelurahan Baga Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Firmansyah, mendapat informasi dari masyakara bahwa di Jalan Sisinga Mangaraja, Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah terdakwa, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang ditangkap terdakwa sedang duduk didepan teras rumahnya, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 8 (delapan) plastik paket kecil berikan narkotika jenis sabu s milik terdakwa yang terletak dikursi samping, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tepatnya didalam kamar tidur terdakwa ditemukan tepatnya pada gantungan jemuran diperkarangan belakang rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy berwarna biru setelah diperiksa berikan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver serta bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari saksi Miduk Situmorang pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 yang beralamat di Perumahan DL Sitorus Jalan Ring Road, RT-03/RW-06, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

 

  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap keterangan terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 wib terdakwa berserta barang bukti dibawa ke dalam mobil Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Miduk Situmorang, sesampainya dilokasi terdakwa menunjuk rumah saksi Miduk Situmorang dan kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Miduk Situmorang yang saat itu sedang berada dirumahnya, setelah saksi Miduk Situmorang diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang sedang dipegang oleh saksi Miduk Situmorang, kemudian dilakukan di introgasi terhadap saksi Miduk Situmorang terkait barang bukti narkotika jenis yang ditemukan pada terdakwa dan saksi Miduk Situmorang mengakuai bahwa barang bukti narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut diperoleh dari saksi Miduk Situmorang, selanjutnya terdakwa dan saksi Miduk Situmorang berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Miduk Situmorang sebanyak 8 (delapan) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 4/10278/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahm, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Miduk Situmorang adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0075/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Miduk Situmorang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0145/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Miduk Situmorang tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

A T A U

            KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa SAIPUL SITEPU Alias IPUL bersama-sama dengan saksi MIDUK SITUMORANG (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 dirumah terdakwa, di Jalan Sisinga Mangaraja, Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Firmansyah, mendapat informasi dari masyakara bahwa di Jalan Sisinga Mangaraja, Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, ada menyimpan, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 8 (delapan) plastik paket kecil berikan narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tepatnya didalam kamar tidur terdakwa tepatnya pada gantungan jemuran diperkarangan belakang rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy berwarna biru setelah diperiksa berikan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver serta bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari saksi Miduk Situmorang.

 

  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap keterangan terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 wib terdakwa berserta barang bukti dibawa ke dalam mobil Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Miduk Situmorang, sesampainya dilokasi terdakwa menunjuk rumah saksi Miduk Situmorang dan kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Miduk Situmorang yang saat itu sedang berada dirumahnya, setelah saksi Miduk Situmorang diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang sedang dipegang oleh saksi Miduk Situmorang, kemudian dilakukan di introgasi terhadap saksi Miduk Situmorang terkait barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa dan saksi Miduk Situmorang mengakuai bahwa barang bukti narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut diperoleh dari saksi Miduk Situmorang, selanjutnya terdakwa dan saksi Miduk Situmorang berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna proses lebih lanjut. 

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Miduk Situmorang sebanyak 8 (delapan) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 4/10278/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahm, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Miduk Situmorang adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0075/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Miduk Situmorang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0145/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Miduk Situmorang tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa SAIPUL SITEPU Alias IPUL pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sisinga Mangaraja, Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Sisinga Mangaraja, Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumahnya dengan cara terdakwa ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada terdakwa lalu terdakwa masukan sabu ke dalam kaca pirex dan terdakwa satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya terdakwa bakar dan keluar asap lalu asapnya terdakwa hisap seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis. selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Firmansyah.

 

  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat dan kecanduan.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0075/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa, berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 (dua puluh lima) ml, dengan nomor barang bukti 0146/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya