Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
PRIHATIN Alias ATIN Bin DAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-247/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIHATIN Alias ATIN Bin DAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa PRIHATIN Alias ATIN Bin DAKRI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Poros Serusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan cara:

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan seorang korban berjenis kelamin laki-laki, berumur lima puluh lima tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan : luka robek luas dari telapak tangan kanan melebar hingga ke lengan bawah kanan, disertai perdarahan aktif dan penampakan permukaan tulang lengan pengumpil.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa PRIHATIN Alias ATIN Bin DAKRI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Poros Serusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Saksi Jhoni Iskandar bersama dengan Saksi Suliyanto mengendarai sepeda motor yang ada gerobaknya menuju ke arah Bagansiapiapi lalu di dalam perjalanan  di Jalan Poros Sunyai Nyamuk tepatnya di depan SMA 1 Sinaboi terdapat jalanan rusak, kemudian Saksi Jhoni Iskandar yang mengendarai sepeda motor tersebut berusaha menghindari jalanan rusak dengan mengarahkan sepeda motornya ke sebelah kanan jalan. Kemudian dari arah belakang datang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama dengan Saksi Rita Efriana, sehingga sepeda motor yang dikendarai Saksi Jhoni Iskandar dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa hampir bertabrakan. Selanjutnya terjadilah cekcok mulut antara Saksi Jhoni Iskandar dan Saksi Rita Efriana lalu Saksi Jhoni Iskandar menyuruh Terdakwa dan Saksi Rita Efriana untuk menghentikan kendaraannya namun Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan sehingga Saksi Jhoni Iskandar juga kembali melanjutkan perjalanannya. Sesampainya di Jalan Poros Serusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada pukul 17.00 WIB, Saksi Jhoni Iskandar melihat saksi Rita Efriana berdiri di pinggir jalan lalu berkata kepada saksi Jhoni Iskandar “betul-betul ga berotak” sambil menunjuk ke arah Saksi Jhoni Iskandar mendengar hal tersebut Saksi Jhoni Iskandar berniat menghampiri Saksi Rita Efriana namun belum sampai ke tempatnya Saksi Rita Efriana muncullah Terdakwa dari dalam sebuah rumah sambil membawa 1 (satu) buah kapak yang terbuat dari besi dengan bergagang kayu. Kemudian Terdakwa dengan emosi mengejar Saksi Jhoni Iskandar lalu Terdakwa mengayunkan kapak tersebut dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai tangan sebelah kanan Saksi Jhoni Iskandar lalu mengeluarkan darah yang banyak selanjutnya Terdakwa yang panik melarikan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Jhoni Iskandar mengalami luka robek luas dari bagian telapak tangan hingga ke lengan bawah kanan dan tidak dapat beraktifitas selama 4 (empat) hari karena harus di operasi dan di lakukan perawatan di rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 07/Vsm-Rm/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDAH SARI, dokter umum pada Rumah Sakit dr. RM Pratomo Bagansiapiapi, dengan Hasil Pemeriksaan : Pada Extremitas atas ditemukan empat sentimeter dari pangkal atas jari kelingking kanan tampak luka robek luas dari bagian telapak tangan hingga ke lengan bawah kanan, luka bersih tanpa kotoran, pinggir rata, bercampur darah segar dengan perdarahan aktif dari urat nadi tangan, dasar otor, tampak permukaan tulang lengan pengumpil.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan seorang korban berjenis kelamin laki-laki, berumur lima puluh lima tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan : luka robek luas dari telapak tangan kanan melebar hingga ke lengan bawah kanan, disertai perdarahan aktif dan penampakan permukaan tulang lengan pengumpil.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya