Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa LAMSER SIMAMORA Alias LAMSER Pada hari Senin tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman,” yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sabu dari sdr Irwan (dpo) di daerah medan dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per/Gram nya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membawa nya kembali ke rumah Terdakwa bertempat di Lancang Kuning RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi Perdian Sinaga, Saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) mendapati informasi dari Masyarakat terpecaya bahwa dijalan Lancang Kuning RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi nya transaksi narkotika jenis sabu sabu mendapati informasi tersebut saksi Perdian Sinaga, Saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan kemudian Sekira Pukul 22.00 Wib saksi Perdian Sinaga, Saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) Tiba dilokasi yang dimaksud lalu mengamankan terdakwa setelah diamankan, saksi Perdian Sinaga, Saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan penggeledahan badan dan tempat disaksi warga setempat ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastic bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) unit Iphone Warna Hijau dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah kotak rokok merek lufman warna merah. Uang tunai sebesar Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0505/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0730/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0731/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan psikotropika; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 017/10278/ 2025 tanggal 06 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 12 (dua belas) bungkus kecil dan 1 (satu) bungkus sedang sebagai pembungkus berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 1.02 (Satu Koma Nol Dua) gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------Bahwa ia Terdakwa LAMSER SIMAMORA Alias LAMSER Pada hari Senin tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi Perdian Sinaga, Saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) mendapati informasi dari Masyarakat terpecaya bahwa dijalan Lancang Kuning RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi nya transaksi narkotika jenis sabu sabu mendapati informasi tersebut saksi Perdian Sinaga, Saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan kemudian Sekira Pukul 22.00 Wib saksi Perdian Sinaga, Saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) Tiba dilokasi yang dimaksud lalu mengamankan terdakwa setelah diamankan, saksi Perdian Sinaga, Saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan penggeledahan badan dan tempat disaksi warga setempat ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastic bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) unit Iphone Warna Hijau dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah kotak rokok merek lufman warna merah. Uang tunai sebesar Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0505/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0730/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0731/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan psikotropika; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 017/10278/ 2025 tanggal 06 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 12 (dua belas) bungkus kecil dan 1 (satu) bungkus sedang sebagai pembungkus berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 1.02 (Satu Koma Nol Dua) gram
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------------------------- |