Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Rhl ARPAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARPAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Salim, SHARPAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir anak Pemohon (Dicky Adhitia Arya) pada Akta Kelahiran nomor: 1211-LT-20062016-0070 dan Kartu Keluarga nomor: 1407011512071401 dari semula tertulis tahun 2012 menjadi tahun 2010;
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak