Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Rhl 1.ROSWER DAHNES Alias ANIS
2.RUSLI.AR Alias RUSLI
3.AMIRZA Alias MIRZA
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Unit III Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1ROSWER DAHNES Alias ANIS
2RUSLI.AR Alias RUSLI
3AMIRZA Alias MIRZA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Rokan hilir Cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Cq. Penyidik Penyidik Pembantu Unit III
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian diatas, Pemohon Praperadilan memohon kepada Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan (Sdr. ROSWER DAHNES SASTRA Alias ANIS,  Sdr. RUSLI.AR Alias RUSLI dan Sdr. AMIRZA Alias MIRZA) oleh Termohon Praperadilan adalah tidak sah dan cacat hukum;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan (Sdr. ROSWER DAHNES SASTRA Alias ANIS,  Sdr. RUSLI.AR Alias RUSLI dan Sdr. AMIRZA Alias MIRZA) dalam perkara  Tindak Pidana membuat Surat Palsu sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 KUHP maupun dalam perkara penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana di masud dalam Pasal 385 KUHP

 

  1. Memulihkan hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon Praaperadilan untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya