Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI ABDUL RAHMAN SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN SILALAHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA  seluas ±338,- (tiga ratus tiga puluh delapan) hektar, yang terletak di antara titik kordinat:
1. 101° 31’ 14,38” Lintang Utara - 101° 10’ 43,30” Bujur Timur
2. 01° 31’ 35,64” Lintang Utara - 101° 10’ 43,26” Bujur Timur
3. 01° 31’ 35,49” Lintang Utara - 101° 11’ 49,12” Bujur Timur
4. 01° 31’ 14,45” Lintang Utara - 101° 11’ 48,91” Bujur Timur
5. 01° 31’ 14,60” Lintang Utara - 101° 12’ 18,52” Bujur Timur
6. 01° 30’ 50.94” Lintang Utara - 101° 12’ 19,14” Bujur Timur
7. 01° 30’ 52,96” Lintang Utara - 101° 10’ 43,44” Bujur Timur
Dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Parit/Kanal;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/Kanal;
c. Sebelah Timur berbatas dengan Parit;
d. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Bukit Timah-Ujung Tanjung;
adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
 
4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ±338,- (tiga ratus tiga puluh delapan) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp.33.800.000.000,- (Tiga puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah);
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
 
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak