INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Rhl | SALMAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau melakukan perubahan kesalahan identitas Paspor Pemohon dengan nama SALMAHARANI, Tempat / tanggal lahir di Duri, 30 September 1973 menjadi SALMAH, Tempat / tanggal lahir di Sintong, 14 Februari 1967 sesuai dengan yang tertera pada KTP No : 140703540267000; KK No : 1407031607190002; Ijazah SMA No: 09/OC.oh/0342673 milik Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Dumai setelah menerima Salinan penetapan ini untuk melakukan perbaikan pada kesalahan Identitas Paspor Pemohon sesuai dengan yang tertera pada KTP No : 140703540267000; KK No : 1407031607190002; Ijazah SMA No: 09/OC.oh/0342673 milik Pemohon.
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |