Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.ario kirana welpy
3.AKBAR HAMDANI, SH
1.CICI Alias ACI
2.SUGIANTO Alias KERO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-631/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2ario kirana welpy
3AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CICI Alias ACI[Penahanan]
2SUGIANTO Alias KERO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa I CICI Alias ACI bersama-sama dengan terdakwa II SUGIANTO Alias KERO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan G. Sumatera, RT-018/RW-005, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.40 WIB terdakwa I menghubungin sdri. Juwita (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) dengan mengatakan “ita mau belanja 1 ji” lalu dijawab oleh sdri. Juwita “iya jemput lah dijalan masjid”, setelah selesai menelepon sdri. Juwita, terdakwa I langsung pergi menuju ketempat yang sudah ditentukan oleh sdri. Juwita tersebut, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa tiba dilokasi dimaksud dan bertemu dengan sdri. Juwita yang mana pada saat bertemu sdri. Juwita langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 gr (satu gram) kepada terdakwa I, lalu terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada sdri. Juwita dan sisanya terdakwa I bayar dengan sistem setoran, setelah itu terdakwa I langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan G. Sumatera, RT-018/RW-005, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai terdakwa I langsung memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei sekira pukul 19.00 WIB terdakwa II untuk membeli narkotik jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.00 (sera

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB para terdakwa di tanggkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Perdian Sinaga disebuah rumah yang beralamat di Jalan G. Sumatera, RT-018/RW-005, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan diatas meja tepat dihadapan terdakwa I yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) buah plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet warna orange, setelah itu dilanjutkan kembali penggeledahan tempat lainnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Power warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi warna biru dan uang tunai sejumlah Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dan untuk 1 (satu) buah alat hisap bong ditemukan diatas lemari yang berada didapur, sedangkan pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang keberadaan terdakwa II didalam rumah terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa I, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,14 gr (nol koma empat belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10278/ 2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1744/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dengan nomor barang bukti 2395/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

           KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa I CICI Alias ACI bersama-sama dengan terdakwa II SUGIANTO Alias KERO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan G. Sumatera, RT-018/RW-005, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB para terdakwa di tanggkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Perdian Sinaga disebuah rumah yang beralamat di Jalan G. Sumatera, RT-018/RW-005, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan diatas meja tepat dihadapan terdakwa I yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) buah plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet warna orange, setelah itu dilanjutkan kembali penggeledahan tempat lainnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Power warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi warna biru dan uang tunai sejumlah Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dan untuk 1 (satu) buah alat hisap bong ditemukan diatas lemari yang berada didapur, sedangkan pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang keberadaan terdakwa II didalam rumah terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa I, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,14 gr (nol koma empat belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10278/ 2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1744/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dengan nomor barang bukti 2395/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.     

 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya