INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.C/2022/PN Rhl | KODAM FIRMAN SIDABUTAR | BAMBANG HERMANTO Als BEMBENG Bin DARMAN TANJUNG alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.C/2022/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | LP / 39 / VIII / 2022 / Spkt / Polsek Pujud / Pol | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan keterangan dari Saksi Saksi dan tersangka dan adanya barang bukti dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana “Pencurian” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana.
b. Analisa Yuridis :
Penerapan Unsur Pasal 364 KUHPidana.
a. Unsur – unsur Pasal 364 KUHPidana
1. Barang Siapa ;
2. Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
4. Jika Barang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor dalam hal ini Sdr. BAMBANG HERMANTO Alias BEMBENG Bin DARMAN TANJUNG (Alm) dan Sdr. HERDI telah melakukan pencurian di Area Perkebunan PT.Tunggal Mitra Manggala III yang mana barang bukti diamankan adalah Berondolan kelapa sawit sebanyak 3 (Tiga) Karung Goni yang berat nya lebih Kurang 100 Kg jika di uangkan Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Yang di Maksud dengan Unsur tersebut adalah bahwa tersangka Sdr. BAMBANG HERMANTO Alias BEMBENG Bin DARMAN TANJUNG (Alm) Melakukan Pencurian Terhadap 3 (Tiga) Karung Goni Berondolan Buah Kelapa Sawit yang mana nilai harga barang yang di curi Oleh Tersangka tersebut tidak lebih dari Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Oleh Karena Itu tindak pidana yang dilakukan tersangka termasuk kepada tindak pidana Ringan.
V. KESIMPULAN
----- Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka Sdr. BAMBANG HERMANTO Alias BEMBENG Bin DARMAN TANJUNG (Alm) Telah Melakukan Pencurian 3 (Tiga) Karung Goni Berondolan Buah Kelapa Sawit milik PT.Tunggal Mitra Manggala III.
-----Maka untuk itu tersangka Sdr. BAMBANG HERMANTO Alias BEMBENG Bin DARMAN TANJUNG (Alm) Telah melakukan Pencurian 3 (Tiga) Karung Goni Berondolan Buah Kelapa Sawit milik PT.Tunggal Mitra Manggala III Maka dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 364 KUHPidana.
VI. PENDAPAT
----- Oleh sebab itu, Penyidik Pembantu berpendapat bahwa perbuatan tersangka Sdr. BAMBANG HERMANTO Alias BEMBENG Bin DARMAN TANJUNG (Alm) sudah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |