Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Rhl LESTARI MAGAWATI HASIBUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LESTARI MAGAWATI HASIBUAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Salim, SHLESTARI MAGAWATI HASIBUAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Kartu Keluarga nomor: 140716150719001 dan Kartu Tanda Penduduk NIK 1211106510870004 dari semula tertulis Lestari Magawati Br Hasibuan tempat lahir Parongin menjadi Lestari Magawati Hasibuan tempat lahir Parongil dan memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah dan Ibu dari anak Pemohon pada Akta Kelahiran nomor: 1211-LT-20062016-0070 dari semula tertulis Mula Pandiangan menjadi Josua Lasmana Naibaho dan Lestari Magawati Br Hasibuan menjadi Lestari Magawati Hasibuan;
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak