Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Rhl lestari magawati hasibuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1lestari magawati hasibuan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Salim, SHlestari magawati hasibuan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah dari anak Pemohon pada Akta Kelahiran nomor: 1211-LT-20062016-0070 dari semula tertulis Mula Pandiangan menjadi Josua Lasmana Naibaho;
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak