Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SAWIR LUBIS Alias SAWIR Bin WAHID LUBIS pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun Selinsing, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, saksi Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha Barus bersama dengan sdr. Candra Siregar yang merupakan petugas Security sedang melaksanakan patroli di seputaran Area Perkebunan PT. Tunggal Mitra hingga ke daerah Dusun Selinsing, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian saksi Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha Barus dan sdr. Candra Siregar melihat tumpukan buah kelapa sawit yang masih didalam Area Perkebunan PT. Tunggal Mitra, melihat tumpukan buah sawit tersebut lalu saksi Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha Barus menghubungi saksi Januar Efendi melalui telepon selaku Danton Security dengan mengatakan “Ton, ini ada buah ditemukan diparit piringan Selingsing” kemudia saksi Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha Barus melihat terdakwa bersama dengan sdr. Amat Kurus melangsir/memindahkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut ke Area perkebunan masyakarat, melihat hal tersebut lalu ditegur oleh saksi Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha Barus “kenapa kalian buat gitu terus, ini kan areal jagaan saya” dijawab oleh terdakwa “sebelum kau jaga aja, aku udah mencuri, kau laporkan aku palingan dipenjara dua hari ajanya” namun terdakwa tetap tidak menggubris teguran dari saksi Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha Barus dan masih tetap melangsir buah kelapa sawit tersebut, tidak berapa lama kemudian datang saksi Januari Efendi bersama dengan sdr. Riswan dan kemudian di susul oleh saksi Gomgom Manulang, selanjutnya saksi Januari Efendi bersama dengan sdr. Riswan pergi ke area perkebunan masyakarat untuk melihat buah kelapa sawit yang sudah dilangsir oleh terdakwa bersama dengan sdr. Amat Kurus, namun terdakwa dan sdr. Amat Kurus sudah tidak berada ditempat tersebut, tidak berapa lama kemudian datang Mobil Pick Up milik PT. Tunggal Mitra untuk mengangkat buah kelapa sawit tersebut namun mobil tersebut terperosok, selanjutnya saksi Januar Efendi pergi untuk melihat mobil tersebut, sedangkan saksi Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha Barus dan saksi Gomgom Manulang menunggung ditumpukan buah kelapa sawit tersebut, sekira pukul 17.00 wib tiba-tiba saja datang terdakwa mendekati saksi Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha Barus sambil berteriak memaki-maki sambil memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan nya sebelah kanan ke arah wajah saksi korban sebanyak tiga kali hingga saksi korban terjatuh, kemudian dilerai oleh rekan saksi korban sambil saksi korban menjauh dari terdakwa kemudian saksi korban dibawa oleh sdr. Wawan ke Klinik Center milik PT. Tunggal Mitra untuk mendapatkan pengobatan.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor Ver /196/I/2024/SIDOKKES tanggal 23 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Klinik Bhayangkara Polres Rokan Hilir dan ditandatangani oleh dr. Dedi Irawan menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban Zainuddin Barus Alias Jeta Bin Muhammad Tolha berusia 46 tahun, pada hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan yaitu luka robek yang sudah dijahir pada bibir atas sampai kedalam dengan ukuran tiga sentimeter (keadaan luka sudah dijahit di klinik PT) yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |