Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.ario kirana welpy
3.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
HAMDANI LUBIS Alias SAKAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 522/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-627/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2ario kirana welpy
3Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI LUBIS Alias SAKAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR:                                                                      

-----Bahwa Terdakwa HAMDANI LUBIS Alias SAKAI bersama-sama dengan Saksi AMALUDDIN PANJAITAN Alias JAIT (Dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) Pada Hari Senin tanggal  26 Mei 2025 Sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah gubuk yang berada Di jalan Family RT 001 Rw 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari senin tanggal 26 mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB pada saat itu Terdakwa sedang bersantai di gubuk bertempat di jalan Family RT 001 RW 002 Kelurahan Bagan batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, lalu kemudian datang saksi Amaludin Panjaitan kemudian Terdakwa dan saksi Amaluddin Panjaitan duduk bersama dan berbincang-bincang, kemudian sekira jam 18.30 WIB pada saat Saksi Amaludin Panjaitan hendak beranjak pulang ke rumah kontrakan Saksi Amaludin Panjaitan, Terdakwa meminta kepada saksi Amaluddin Panjaitan, dengan berkata "JAIT MINTAK DULU PAKET SERATUS, BESOK DIBAYAR", mendengar hal tersebut Saksi Amaludin Panjaitan mengeluarkan 1 (satu) bungkus paket sabu seharga Rp 100.000,- (Seratu Ribu Rupiah) dari kantong celana Saksi Amaludin Panjaitan dan menyerahkan 1 paket sabu tersebut secara langsung ketangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Saksi Amaludin Panjaitan mengonsumsi sabu bersama-sama.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar (masing masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Rohil) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Amaludin Panjaitan Alias Jait di sebuah gubuk yang berada Di jalan Family RT 001 Rw 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir dan pada saat itu Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar (masing masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Rohil) melihat Terdakwa sedang memegang Bong/alat Hisap beserta dengan pirexnya, sedangkan Saksi AMALUDDIN PANJAITAN sedang duduk dihadapan Terdakwa. Kemudian dengan di dampingi oleh ketua RW (Rukun Warga) yakni saksi HADI HARTONO, selanjutnya Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar melakukan penggeledahan badan dari masing masing Terdakwa maupun tempat lainnya, dan di temukan pada kantong celana saksi AMALUDDIN PANJAITAN barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic bening yang berisikan 7 (tujuh) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis shabu shabu, dan 1 (satu) buah bungkus plastic bening yang berisikan 6 (enam) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu sabu kemudian dilakukan penggeledahan lainya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap Bong terbuat dari Kaca, 1 (Satu) buah kaca pirex kondisi bekas pakai, beberapa plastic kosong kondisi bekas pakai, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna ungu muda, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, Uang tunai sebesar Rp.575.000 (lima ratus tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) helai celana Panggol Keeper warna hitam selanjutnya Terdakwa dan Saksi Amaludin Panjaitan beserta barang bukti yang berkaitan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang di terjadi kejadian perkara tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres rohil guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli sebanyak 3 (tiga) Kali kepada saksi AMALUDDIN PANJAITAN dengan system pembayaran Cash maupun Hutang terlebih dahulu
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1871/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

2576/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2577/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik Terdakwa HAMDANI LUBIS Alias SAKAI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2576 /2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik terdakwa Amaluddin Panjaitan Alias Jait adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :108/10278/2025 tanggal 27 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (tujuh) Paket plastik bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening  berisikan 6 (enam) Paket plastik bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu  dengan berat bersih : 1,43 (Satu Koma empat puluh tiga) Gram
  • Bahwa Terdakwa HAMDANI LUBIS Alias SAKAI bersama-sama dengan Saksi Amaludin Panjaitan Alias Jait tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----Bahwa Terdakwa  HAMDANI LUBIS Alias SAKAI bersama-sama dengan Saksi Amaludin Panjaitan Alias Jait (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada Hari Senin tanggal  26 Mei 2025 Sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah gubuk yang berada di jalan Family RT 001 Rw 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar (masing masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Rohil) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Amaludin Panjaitan Alias Jait di sebuah gubuk yang berada Di jalan Family RT 001 Rw 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir dan pada saat itu Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar (masing masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Rohil) melihat Terdakwa sedang memegang Bong/alat Hisap beserta dengan pirexnya, sedangkan Saksi AMALUDDIN PANJAITAN sedang duduk dihadapan Terdakwa. Kemudian dengan di dampingi oleh ketua RW (Rukun Warga) yakni saksi HADI HARTONO, selanjutnya Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar melakukan penggeledahan badan dari masing masing Terdakwa maupun tempat lainnya, dan di temukan pada kantong celana saksi AMALUDDIN PANJAITAN barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic bening yang berisikan 7 (tujuh) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis shabu shabu, dan 1 (satu) buah bungkus plastic bening yang berisikan 6 (enam) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu sabu kemudian dilakukan penggeledahan lainya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap Bong terbuat dari Kaca, 1 (Satu) buah kaca pirex kondisi bekas pakai, beberapa plastic kosong kondisi bekas pakai, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna ungu muda, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, Uang tunai sebesar Rp.575.000 (lima ratus tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) helai celana Panggol Keeper warna hitam selanjutnya Terdakwa dan Saksi Amaludin Panjaitan beserta barang bukti yang berkaitan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang di terjadi kejadian perkara tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres rohil guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Amaludin Panjaitan Alias Jait tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1871/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

2576/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2577/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik Terdakwa HAMDANI LUBIS Alias SAKAI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2576 /2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik terdakwa Amaluddin Panjaitan Alias Jait adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :108/10278/2025 tanggal 27 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (tujuh) Paket plastik bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening  berisikan 6 (enam) Paket plastik bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu  dengan berat bersih : 1,43 (Satu Koma empat puluh tiga) Gram.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Amaludin Panjaitan Alias Jait tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”.

 

-------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya