Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
DEPRIADI Alias IDEP Bin KAMSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-272/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2HADE RACHMAT DANIEL
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPRIADI Alias IDEP Bin KAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

-------- Bahwa Terdakwa DEPRIADI Alias IDEP Bin KAMSIR pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 23.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat disebuah rumah di Jalan Sei-Mas RT 003 RW 003 Kelurahan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa menyuruh saksi TOMI Alias KUPON untuk masuk ke sebuah rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalam sebuah rumah yang berada di komplek perumahan staff yang berada di PKS PT. SAWIT RIAU MAKMUR Teluk Mega tepatnya rumah saksi JUNIANDI SIANTURI, dan saksi TOMI Alias KUPON menyetujuinya. Setelah itu saksi TOMI Alias KUPON pulang kerumahnya dan berjanji akan datang menemui Terdakwa sekira jam 23.30 WIB.
  • Bahwa kemudian sekira jam 23.30 WIB saksi TOMI Alias KUPON datang menemui Terdakwa di pos penjagaan PT. SAWIT RIAU MAKMUR dan menanyakan kepada Terdakwa “RUMAHNYA YANG MANA?”, kemudian Terdakwa menjawab “RUMAH YANG PALING UJUNG, RUMAH STAF, UDAH ABANG ATUR ITU” kemudian saksi TOMI Alias KUPON menjawab “OK BANG”. Lalu sekira jam 23.55 WIB saksi TOMI Alias KUPON pergi menuju kerumah saksi JUNIANDI SIANTURI seorang diri, kemudian saksi TOMI Alias KUPON masuk kerumah saksi JUNIANDI SIANTURI dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 150cc warna hitam doff nopol BD 6857 NV, 2 (dua) unit speaker warna hitam, 1 (satu) unit TV merk SHARP ukuran 32 inci, 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) pasang sepatu pancus warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu boot merek King, 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam, dan 1 (satu) unit PS-3 merek soni, kemudian menyembunyikannya di semak dekat rumah saksi JUNIANDI SIANTURI. Setelah selesai, saksi TOMI Alias KUPON pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi JUNIANDI SIANTURI menuju ke Bagansiapiapi untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), kemudian saksi TOMI Alias KUPON kembali ke rumah orangtuanya yang berada di Teluk Mega.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 saksi TOMI Alias KUPON datang kembali ke rumah saksi JUNIANDI SIANTURI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Alya warna putih milik Terdakwa untuk mengangkut barang-barang yang sebelumnya telah berhasil saksi TOMI Alias KUPON ambil dari rumah saksi JUNIANDI SIANTURI. Setelah saksi TOMI Alias KUPON berhasil mengangkut barang-barang tersebut, saksi TOMI Alias KUPON mendatangi Terdakwa dirumahnya untuk mengantarkan mobil Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi TOMI Alias KUPON bersepakat untuk bertemu lagi pada malam hari.
  • Bahwa sekira jam 20.00 WIB Terdakwa dan saksi TOMI Alias KUPON bertemu, kemudian bersama-sama pergi kerumah saksi TOMI Alias KUPON yang berada di Simpang Benar Ujung Tanjung untuk menyimpan barang-barang dirumah orangtua saksi TOMI Alias KUPON sambil menunggu orang yang berminat untuk membeli barang-barang tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi TOMI Alias KUPON dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 150cc warna hoitam doff nopol BD 6857 NV, 2 (dua) unit speaker warna hitam, 1 (satu) unit TV merk SHARP ukuran 32 inci, 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) pasang sepatu pancus warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu boot merek King, 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam, dan 1 (satu) unit PS-3 merek soni dari dalam rumah saksi JUNIANDI SIANTURI dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi JUNIANDI SIANTURI
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi TOMI Alias KUPON mengakibatkan saksi JUNIANDI SIANTURI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya