Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.ARIO KIRANA WELPY
JANOKO SUSILO Alias KOKO Bin PARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-300/L.4.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANOKO SUSILO Alias KOKO Bin PARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

------- Bahwa terdakwa JANOKO SUSILO Alias KOKO Bin PARIANTO pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 16.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Beringin Jaya, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna silver yang dilengkapi dengan gerobak gandeng yang terbuat dari kayu dengan membawa 30 (tiga puluh) jerigen kosong milik terdakwa menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Arung Global Area Mas (APMS) yang berada didaerah Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, sesampainya lokasi terdakwa langsung melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang diisikan oleh operator pompa yang bernama saksi Bakar kedalam 30 (tiga puluh) jerigen kosong yang terdakwa bawa dengan menggunakan 14 (empat belas) Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir milik para nelayan yang sebelumnya sudah terdakwa serahkan kepada saksi Bahari selaku Menager SPBU tersebut namun terdakwa tidak memiliki surat ijin mengangkut dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi tersebut untuk 30 (tiga puluh) jerigen  dengan biaya sebesar Rp204.000 (dua ratus empat ribu rupiah) per jerigennya sehingga total yang terdakwa bayarkan sejumlah Rp6.120.000 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Bahari, selanjutnya setelah 30 (tiga puluh) jerigen milik terdakwa tersebut terisi penuh, terdakwa langsung pulang mengantarnya kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Beringin Jaya, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kab. Rokan Hilir.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali melakukan pengakutan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut dengan membawa 24 (dua puluh empat) jerigen kosong ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Arung Global Area Mas (APMS) dengan kembali menggunakan 14 (empat belas) Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir milik para nelayan dengan biaya per jerigen Rp204.000 (dua ratus empat ribu rupiah) per jerigennya sehingga total yang terdakwa bayarkan sejumlah Rp4.896.000 (empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada saksi Bahari selaku Menager SPBU tersebut, selanjutnya terdakwa membawa 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut ke rumah terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 16.38 WIB Anggota Reskirm Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Aryana Maulana dan saksi Ignasius Edi Gusra Sinaga menemukan beberapa jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi di halaman rumah terdakwa yang beralamat Jalan Beringin Jaya, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, selanjutnya terdakwa dilakukan introgasi terkait 54 (lima puluh empat) jeringen berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi tersebut yang mana terdakwa mengakui bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi tersebut adalah milik para Nelaya yang terdakwa angkut dari SPBU milik PT. Arung Global Area Mas (APMS) dengan menggunakan Surat Rekomendasi Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, yang mana terdakwa mengambil upah Rp5.000 (lima ribu rupiah) perjerigen nya namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan/menunjukkan surat ijin mengangkut atau mendistribusikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi tersebut dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti 54 (lima puluh empat) jeringen berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak : Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

 

  • Bahwa Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak : Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya