----- Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka Sdr. MISNAN Alias MISNAN Bin KARSO REJO (Alm) dan Sdr. DESRI (dalam lidik) Telah Melakukan Pencurian 5 (Lima) Karung goni berondolan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal Mitra Manggala I.
-----Maka untuk itu tersangka Sdr. Sdr. MISNAN Alias MISNAN Bin KARSO REJO (Alm) dan Sdr. DESRI (dalam lidik) Telah melakukan Pencurian 5 (Lima) karung goni berondolan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal Mitra Manggala I Maka dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 364 KUHPidana. |