| Tanggal Pendaftaran | 
				Kamis, 06 Apr. 2017 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				20/Pdt.Bth/2017/PN RHL | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				 -  | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | SURAJI |  | 2 | PRIS MADANI,SH,M.Kn |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | PRIS MADANI,SH,MKn | SURAJI |  | 2 | PRIS MADANI,SH,MKn | PRIS MADANI,SH,M.Kn |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | SUMARDI Alias ATENG |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				PRIMAIR : 
 - Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PENGGUGAT I dengan PENGGUGAT II tertanggal 24 Ma-ret 2013 atas HAT seluas ± 1,5 Ha (± 15.000 M2) beserta tanam tumbuh diatasnya tanpa pengecualian;
 
 - Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
 - Menyatakan secara hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT;
 
 - Menghukum TERGUGAT segera meninggalkan dan menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT II dalam keadaan kosong dan membayar uang paksa kepada PENGGUGAT II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap TERGUGAT lalai dalam sehari tidak memenuhi isi putusan sejak diucapkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Apabila diperlukan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian;
 
 - Menghukum TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT II secara Immateriil sebesar Rp. 172.000.000,- (se-ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
 
  
SUBSIDER : 
Seandainya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. 
  
   | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |