INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Rhl | 1.RAHMAN 2.MAHENDRA FAKHRI 3.AGUS SALIM 4.RUGIANTORO |
1.BUPATI ROKAN HILIR SELAKU PEMEGANG SAHAM PT.SPRH (PERSERODA) 2.JHONY CHARLES SELAKU WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR 3.TISWARNI 4.RAHMAD HIDAYAT 5.ZULPAKAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Rhl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 23 tanggal 10 Mei 2024 oleh M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn. Notaris di Pekanbaru, Pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 10-05-2024 Nomor AHU-0032962.AH.01.01.Tahun 2024 adalah sah menurut hukum ;
3. Menyatakan Akta Nomor 60 tanggal 23 Januari 2025 oleh M. Fiqri Purnama, SH.,M.Kn. Notaris di Pekanbaru, dan Perubahan Direksi dan Komisaris telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Daftar Perseroan Nomor AHU-0018029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Februari 2025 adalah sah menurut hukum ;
4. Menyatakan Para Penggugat menduduki Jabatan Semula berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 23 Januari 2025 oleh M. Fiqri Purnama, SH.,M.Kn. Notaris di Pekanbaru, dan Perubahan Direksi dan Komisaris telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Daftar Perseroan Nomor AHU-0018029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Februari 2025, terhitung sejak putusan ini diucapkan dipersidangan ;
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ,Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
6. Menyatakan Pemberhentian Secara Tidak Hormat Terhadap Para Penggugat berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sarana Pembangunan Rokan HIlir tanggal 30 Juni 2025, Akta Nomor 01 Tanggal 02 Juli 2025 dan perubahan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Daftar Perseroan Nomor AHU-0148733.AH.01.11.TAHUN 2025 Tanggal 03 Juli 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
7. Menyatakan Pengangkatan Tergugat III sebagai Komisaris, Tergugat IV sebagai Direktur Utama dan Tergugat V sebagai Direktur Pengembangan sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sarana Pembangunan Rokan HIlir tanggal 30 Juni 2025, Akta Nomor 01 Tanggal 02 Juli 2025 dan perubahan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Daftar Perseroan Nomor AHU-0148733.AH.01.11.TAHUN 2025 Tanggal 03 Juli 2025 TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM karena telah bertentangan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah ;
8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil kepada Para Penggugat seluruhnya berjumlah Rp.3.421.687.212,- (Tiga Milyar Empat Ratus Duapuluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah) yang dibebankan pada keuangan PT. Sarana Pembangunan Rokan HIlir (perseroda) dengan perincian sebagai berikut :
8.1. Penggugat I sebesar Rp.1.125.320.688,- (Satu Milyar Seratus Duapuluh Lima Juta Tiga Ratus Duapuluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
8.2. Penggugat II sebesar Rp.918.674.892,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)
8.3. Penggugat III sebesar Rp.688.845.816,- (Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empatpuluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah)
8.4. Penggugat IV sebesar Rp.688.845.816,- (Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empatpuluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah)
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Vorraad) walaupun ada banding kasasi mapun verzet ;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan ini ;
11. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Namun akan tetapi bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |