Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
2.NADINI CISTA, S.H.
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
Rian Herizal Als. Rian bin Edi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-262/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
2NADINI CISTA, S.H.
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rian Herizal Als. Rian bin Edi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------------------- Bahwa Terdakwa Rian Herizal Als. Rian bin Edi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 19:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemuda, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah, di Jalan Poros Sungai Nyamuk, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Heriyanto, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya