Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA NASUTION Alias AHENG Bin SOFIAN, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 26 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan senagja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 05.00 WIB, dimana saat itu Saksi Korban sedang bekerja menjaga ram sawit yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut KM.26 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir kemudian Saksi Korban mencharger Handphone android merk VIVO warna silver milik Saksi Korban di atas meja selanjutnya Saksi Korban buang air besar di akmar mandi ram sawit setelah selesai Saksi Korban menuju meja tempat Saksi Korban jaga dan Saksi Korban melihat Handphone android merk VIVO warna silver milik Saksi Korban sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi Korban mencari-cari di sekitar ram yang akhirnya tidak menemukan handphone tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi Korban pergi ke warung untuk membeli minuman ringan setelah Saksi Korban keluar dari warung Saksi Korban melihat Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA NASUTION Alias AHENG berjalan kaki melewati warung dengan memegang Handphone android merk VIVO warna silver milik Saksi Korban kemudian memanggil Terdakwa dan mengatakan " HENG MANA HP KU?" sambil berjalan menjumpai Terdakwa kemudian Terdakwa tidak perduli dan lanjut berjalan kaki dan Saksi Korban langsung mengambil Handphone android merk VIVO warna silver milik Saksi Korban dari tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dengan sengaja memukul wajah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan Terdakwa dan Saksi Korban terkejut dan panik kemudian Terdakwa mengambil Handphone android merk VIVO warna silver milik Saksi Korban dari tangan Saksi Korban dan Saksi Korban mengambil lagi dari tangan Terdakwa hingga Handphone android merk VIVO warna silver milik Saksi Korban terjatuh di tanah selanjutnya Terdakwa mencekik leher Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh dengan posisi terlentang di tanah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu pecahan aspal dan memukulkan ke arah dada Saksi Korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lebam dan Saksi Korban berusaha duduk kemudian tiba-tiba Terdakwa memegang batu pecahan aspal dan memukulkan ke arah kepala Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga kepala Saksi Korban robek dan mengeluarkan darah selanjutnya Terdakwa memukulkan batu pecahan aspal tersebut lagi ke arah kepala Saksi Korban dan Saksi Korban langsung menangkis dengan tangan Saksi Korban sebelah kiri hingga mengenai tangan Saksi Korban sebelah kiri. Kemudian Saksi Korban menendang perut Terdakwa dengan posisi Saksi Korban duduk di tanah selanjutnya Saksi Korban berdiri dan melarikan diri.;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum An. AHMAD SYAHRIAL Nomor 370/UM-PK/658/2024 tanggal 21 Februari 2025 dutandatangani oleh dr. Hari Eka K. Sembiring dengan hasil pemeriksaan :
- Pada kepala ditemukan luka robek sebesar 2 cm x 1 cm;
- Ditemukan luka lecet pada leher sebesar 2 cm x 1 cm;
- Ditemukan luka lecet pada bahu kanan sebesar 2 cm x 1 cm;
- Ditemukan luka lecet pada bahu kiri sebesar 2 cm x 1 cm;
- Ditemukan luka lecet pada siku kiri sebesar 3 cm x 2 cm;
- Ditemukan luka lecet pada paha kanan sebesar 3 cm x 2 cm;
- Ditemukan luka lecet pada betis kiri sebesar 2 cm x 2 cm.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |