| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa I DEDI SAPUTRA Alias DEDI bin JILI (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAMRI Alias IZAM Bin HERDINAL, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 tasekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Saksi Korban DEDI SAPUTRA tepatnya di Jalan Jalan Rozali Mahidin RT.001 RW.001 Kel. Bagan Cempedak, Kec. Rantau Kopar, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggai 04 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I DEDI SAPUTRA melintas dari depan rumah Saksi Korban SYAFMIALDI dan Terdakwa I melihat 2 (dua) unit sepeda yaitu 1 (satu) unit sepeda merk PACIFIC dan 1 (satu) unit sepeda merk WIM CYCLE milik Saksi Korban terparkir di depan rumah Saksi Korban atau di teras rumah Saksi Korban. Kemudian muncul niatan Terdakwa I untuk mengambil sepeda tersebut untuk Terdakwa I berikan kepada anak Terdakwa I karena pada saat itu lagi musim anak-anak bermain sepeda. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa II MUHAMMAD ZAMRI Alias IZAM Bin HERDINAL dan Terdakwa I sedang beristirahat di Pasar Sungai Rangau dan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II "YOK AMBIL SEPEDA DI RUMAH ORANG ADA YANG MAU) BELI" lalu Terdakwa II menjawab "AYOK TAPI NUNGGU JAM 12 LEWAT SUPAYA SEPI LAH BANG" kemudian Terdakwa I mengatakan "OKE BISA JUGA" kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di pasar tersebut namun sekira pukul 23.50 WIB Terdakwa I izin pamit pulang untuk makan. Kemudian Terdakwa II menunggu Terdakwa I datang kembali di pasar tersebut lalu setelah Terdakwa II menunggu sampai hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB Terdakwa I tidak kunjung datang kemudian Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa II dan beristirahat di rumah. Sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit sepeda merk WIM CYCLE dan 1 (satu) unit sepeda merk PACIFIC milik Saksi Korban dari depan rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa I mengambil 2 (dua) unit sepeda tersebut dengan membawanya satu per satu dari rumah Saksi Korban dan Terdakwa I menyembunyikan sepeda tersebut di dalam semak-semak yang jaraknya cukup jauh dari rumah Saksi Korban. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa II melihat Terdakwa I lewat dari rumah Terdakwa II sembari membawa sepeda motor miliknya lalu Terdakwa II keluar rumah kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II "AYOK LAH" (dengan maksud mengajak mencuri) dan Terdakwa II pun menjawab "AYOK" lalu Terdakwa II naik ke atas sepeda motor Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke lokasi sepeda yang sudah Terdakwa I sembunyikan sebelumnya di semak-semak dan membawa sepeda tersebut menggunakan keranjang buah kelapa sawit yang berada di sepeda motor Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa sepeda tersebut dan untuk 1 (satu) unit lainnya Terdakwa I bawa ke rumah Terdakwa I untuk Terdakwa I berikan kepada anak Terdakwa I.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda merk PACIFIC dan 1 (satu) unit sepeda merk WIM CYCLE mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------- |