Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
302/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.NADINI CISTA, S.H. |
1.MUHAMMAD RIKI RAMADHAN ALS RIKI BIN ADRUS 2.DIMAS ADITIA ALS DIMAS BIN AGUSMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 302/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-33/L.4.20/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN ALS RIKI BIN ADRUS bersama-sama dengan Terdakwa II DIMAS ADITIA ALS DIMAS BIN AGUSMI dan APRIANTO (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.58 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 tepatnya di Pabrik PT.ERA KARYA MUKTI JAYA yang beralamat di Jl. Swadaya Dusun Wonorejo RT/Rw 03 / 02 Kep. Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau untuk mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- --- Bahwa berawal pada akhir bulan Desember 2024 saat Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO (DPO) selaku supir pengangkut kernel pada PT.ERA KARYA MUKTI JAYA hendak memuat kernel atau inti sawit di Pabrik PT. ERA KARYA MUKTI JAYA yang beralamat di Jl. Swadaya Dusun Wonorejo RT/Rw 03 / 02 Kep. Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau, APRIANTO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa II DIMAS ADITIA “KAU MAU IKUT GAK,,KITA MAIN TIMBANGAN!” lalu Terdakwa II DIMAS ADITIA menjawab “YA UDAH AYOOK..” kemudian Terdakwa II DIMAS ADITIA bersama dengan APRIANTO (DPO) dengan menggunakan mobil angkutan perusahaan membawa kernel yang tonasenya sudah di rubah oleh Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN selaku kerani timbang atau tukang timbang pada Pabrik PT.ERA KARYA MUKTI JAYA yang saat itu Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO (DPO) menjual kernel atau inti sawit tersebut dengan cara menurunkan tonase timbangan sebanyak 200 (dua ratus) kg per mobil angkutan lalu menjualnya ke daerah Bukit Timah Kecamatan Tanah Putih kepada pengepul atau mafia kernel yang menjemput kernel dari angkutan Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO di sebuah rumah makan seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 13.58 WIB saat Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO (DPO) melakukan penimbangan atas kernel atau inti sawit dengan 1 (satu) unit mobil angkutan merk Mitsubishi Tronton Dump Truk warna Oranye dengan nomor polisi BM 9212 PO Nomor Rangka MHMFN527DJK007356 Nomor Mesin 6D16-S80273 dan 1 (satu) unit mobil angkutan merk Mitsubishi Tronton Dump Truk warna Oranye dengan nomor polisi BM 9211 PO Nomor Rangka MHMFN527DJK007354 dan No Mesin 6D16-S80280 dengan tujuan PT. TAPIAN NADENGGAN di Kota Dumai berdasarkan Slip Timbangan mobil angkutan BM 9212 PO An : DIMAS A dan Slip Timbangan mobil angkutan BM 9211 PO An : APRIANTO lalu Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN merubah atau menurunkan tonase timbangan kernel atau inti sawit yang hendak dijual ke PT. TAPIAN NADENGGAN dengan cara setelah mobil pengangkut kernel tersebut naik ke timbangan kemudian di layar komputer muncul berat tonase (berat bruto) lalu Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN membuat jumlah berat manual di layar komputer dengan mengurangi tonase sebanyak 500 (lima ratus) kg per mobil angkutan yang mana seharusnya tonase timbangan netto seberat 28.720 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh) kg namun dirubah di dalam slip timbangan menjadi netto 28.220 (dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh) kg dan kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN mencetak slip timbangan tersebut, selanjutnya Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO (DPO) menjual tonase sebanyak 500 (lima ratus) kg per mobil angkutan tersebut kepada mafia kernel yang berada di kawasan Bukit Timah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) lalu Terdakwa II DIMAS ADITIA membagi hasil penjualan kernel tersebut kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), sedangkan Terdakwa II DIMAS ADITIA mengambil bagian sisanya sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN ALS RIKI BIN ADRUS bersama-sama dengan Terdakwa II DIMAS ADITIA ALS DIMAS BIN AGUSMI, dan APRIANTO (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.58 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 tepatnya di Pabrik PT.ERA KARYA MUKTI JAYA yang beralamat di Jl. Swadaya Dusun Wonorejo RT/Rw 03 / 02 Kep. Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- --- Bahwa berawal pada akhir bulan Desember 2024 saat Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO (DPO) hendak memuat kernel atau inti sawit di Pabrik PT. ERA KARYA MUKTI JAYA yang beralamat di Jl. Swadaya Dusun Wonorejo RT/Rw 03 / 02 Kep. Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau, APRIANTO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa II DIMAS ADITIA “KAU MAU IKUT GAK, KITA MAIN TIMBANGAN!” lalu Terdakwa II DIMAS ADITIA menjawab “YA UDAH AYOOK..” kemudian Terdakwa II DIMAS ADITIA bersama dengan APRIANTO (DPO) dengan menggunakan mobil angkutan perusahaan membawa kernel yang tonase nya sudah di rubah oleh Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN yang saat itu Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO (DPO) menjual kernel atau inti sawit tersebut dengan cara menurunkan tonase timbangan sebanyak 200 (dua ratus) kg per mobil angkutan lalu menjualnya ke daerah Bukit Timah Kecamatan Tanah Putih kepada pengepul atau mafia kernel yang menjemput kernel dari angkutan kami di sebuah rumah makan seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 13.58 WIB saat Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO (DPO) melakukan penimbangan atas kernel atau inti sawit dengan 1 (satu) unit mobil angkutan merk Mitsubishi Tronton Dump Truk warna Oranye dengan nomor polisi BM 9212 PO Nomor Rangka MHMFN527DJK007356 Nomor Mesin 6D16-S80273 dan 1 (satu) unit mobil angkutan merk Mitsubishi Tronton Dump Truk warna Oranye dengan nomor polisi BM 9211 PO Nomor Rangka MHMFN527DJK007354 dan No Mesin 6D16-S80280 dengan tujuan kepada PT. TAPIAN NADENGGAN di Kota Dumai berdasarkan Slip Timbangan mobil angkutan BM 9212 PO An : DIMAS A dan Slip Timbangan mobil angkutan BM 9211 PO An : APRIANTO lalu Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN merubah atau menurunkan tonase timbangan kernel atau inti sawit yang hendak dijual kepada PT. TAPIAN NADENGGAN dengan cara setelah mobil pengangkut kernel tersebut naik ketimbangan kemudian di layar komputer muncul berat tonase (berat bruto) lalu Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN membuat jumlah berat manual di layar komputer dengan mengurangi tonase sebanyak 500 (lima ratus) kg per mobil angkutan yang mana seharusnya tonase timbangan netto seberat 28.720 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh) kg namun dirubah di dalam slip timbangan menjadi netto 28.220 (dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh) kg dan kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN mencetak slip timbangan tersebut, selanjutnya Terdakwa II DIMAS ADITIA dan APRIANTO (DPO) menjual tonase sebanyak 500 (lima ratus) kg per mobil angkutan tersebut kepada mafia kernel yang berada di kawasan Bukit Timah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) lalu Terdakwa II DIMAS ADITIA membagi hasil penjualan kernel tersebut kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIKI RAMADHAN sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah), sedangkan Terdakwa II DIMAS ADITIA mengambil bagian sisanya sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |