Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah Tepat dan Beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah dari tanah seluas 2 (Dua) hektar beserta tanaman yang ada diatasnya yang terletak di RT.04/RW.03,Dusun III Kepenghuluan Putat,Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau yang sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi,Register Kepenghuluan Putat Nomor: 974/SKGR/KP/III/2008,tanggal 23 Maret 2008 atasnama Yenny, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------
- Utara dengan tanah Darmadi = 200 Meter
- Timur dengan tanah Stephen = 100 Meter
- Selatan dengan tanah Kongkimlun = 200 Meter
- Barat dengan tanah Hermanto.C = 100 Meter
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk tidak menerbitkan Penetapan Eksekusi terhadap objek Perkara Putusan Nomor:1572K/Pdt/2019 Jo Nomor:214/Pdt/2017PT.Pbr Jo Nomor. 5/Pdt.G/2016/PN.Rhl,sepanjang mengenai bidang tanah milik Pelawan yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
|