Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2023/PN Rhl MASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HAZIZI SUWANDI, SHMASTUTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (MASTUTI) sebagai wali dari anak-anak pemohon yang masih dibawah umur  yang bernama:
1. Megawati, NIK 1407024706060002, Lahir di Bagansiapiapi, 07-06-2006, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Buddha, Alamat Jalan Utama, RT.007, RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau serta berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-03102022-0027 tertanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
2. Boediono, NIK 1407021506090004, Lahir di Bagansiapiapi, 15-06-2009, Jenis Kelamin Laki–laki, Agama Buddha, Alamat Jalan Utama, RT.007, RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau serta berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-03102022-0026 tertanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
3. Fenny Jessica, NIK 1407025212130001, Lahir di Bagansiapiapi, 12-12-2013, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Buddha, Alamat Jalan Utama, RT.007, RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau serta berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-04032014-0085 tertanggal 07 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
4. Suyatno, NIK 1407021503160001, Lahir di Bagansiapiapi, 15-03-2016, Jenis Kelamin Laki–laki, Agama Buddha, Alamat Jalan Utama, RT.007, RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau serta berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LU-18042016-0040 tertanggal 07 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
3. Menetapkan kepada pemohon untuk mengurus segala bentuk dokumen demi kepentingan dan hak dari anak-anak pemohon yang masih dibawah umur di perbankan maupun di pemerintahan;
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara;
 
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil–adilnya.
 
Demikianlah Permohonan Perwalian Anak dibawah Umur ini diajukan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya diucapkan terima Kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak