Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAHPRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-355/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAHPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sepakat Bulan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pukul 19.30 Terdakwa diminta oleh Sdr. YOZIMAN untuk mengantarkan Kunci T 10 kerumah Sdr. YOZIMAN, kemudian sekira pukul 21.00 WIB pada saat melintasi jalan Kecamatan diperjalanan menuju rumah Sdr, YOZIMAN, Terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi REZKI alias IKI bin SAHRUDIN dan Saksi KURNIA alias KURNIA bin Alm. YUSUF dengan tidak hati-hati yang membuat Saksi REZKI alias IKI bin SAHRUDIN tidak terima dan menegur Terdakwa dengan mengatakan “WEI GILO KAU BAWA HONDA, LAJU-LAJU KO” kemudian Terdakwa menjawab “KAU NGAPO BILANG AKU GILO” dan kemudian Saksi menjawab kembali dengan mengatakan “JADI KAU ANAK APO” dan kemudian Saksi REZKI alias IKI bin SAHRUDIN melanjutkan perjalanan. Beberapa menit kemudian sekira pukul 21.15 WIB, Terdakwa yang tidak terima telah ditegur oleh Saksi REZKI alias IKI bin SAHRUDIN, kemudian mengejar Saksi REZKI alias IKI bin SAHRUDIN dan langsung memukul Saksi REZKI alias IKI bin SAHRUDIN menggunakan Kunci T 10 yang Terdakwa bawa dan mengenai kepala bagian belakang Saksi dan kemudian Terdakwa langsung meninggalkan Saksi dan langsung menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi REZKI alias IKI bin SAHRUDIN mengalami luka robek dan kepala bagian atas sehingga di jahit sebanyak 2 (dua) jahitan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 08/Vsm-Rm/IV/2025 tanggal 14 April 2024 pemeriksaan dilakukan oleh dr. RAUDHATUL JANNAH No. SIP 95/DPMTSP.503/SIPD/2021 dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap Saksi REZKI alias IKI bin SAHRUDIN bahwa ditemukan luka robek di kepala dengan ukuran satu koma lima kali nol koma dua sentimeter dengan menggunakan alat (Kunci T).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya