Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Rhl KALVIN SINAGA 1.JOKO SUTRISNO
2.RESIMAH ETIKA SUMANTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KALVIN SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Winda Rosmauli Br Galingging, S.H.KALVIN SINAGA
Tergugat
NoNama
1JOKO SUTRISNO
2RESIMAH ETIKA SUMANTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
PRIMER.
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas hutang Tergugat I dan Tergugat II Pada Tahap  pertama senilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2024 dan Utang tahap kedua senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 20 Maret 2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
 
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi;
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya sekaligus bunga yang menjadi kerugian materiil yang dialami Penggugat, sebagaimana yang diuraikan dalam posita point 10 (Sepuluh) gugatan a quo secara tunai dan sekaligus setelah berkekuatan hukum tetap;
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas  jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang  tanah tapak Rumah sesuai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor 590/SKGR/BSK/2020/70, atas nama RESIMAH ETIKA SUMANTRI (Tergugat II) adalah sebidang tanah tapak rumah  yang terletak di Jalan Utama II  RT. 001/ RW. 001  Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir,  dengan luas 200 M2 (Dua ratus meter persegi);
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 
 
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak