Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RAHMAD FAUZI Alias OJI Bin SAKRONI dan M. RAPI (DPO), pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Sejahtera RT 002, RW 002 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa RAHMAD FAUZI Alias OJI Bin SAKRONI dan M.RAPI (DPO) sedang berjalan kaki di Jalan Dusun Sejahtera RT 002 RW 002 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan melewati rumah yang masih dalam Pembangunan kemudian terdakwa dan M.RAPI melihat ada besi angker didalam rumah tersebut selanjutnya M.RAPI mengambil karung goni dan melihat situasi dalam keadaan aman terdakwa dan M.RAPI masuk kerumah melalui pintu depan yang belum terpasang daun pintu dan memasukkan besi angker tersebut kedalam karung goni kemudian terdakwa dan M.RAPI membawa besi angker tersebut pergi untuk dijual.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan M.RAPI pergi dengan mengendarai sepeda motor milik M.RAPI untuk menjual besi angker tersebut ketempat kara-kara/butut yang berada di Jalan Padat Karya Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Terdakwa dan M.RAPI mendapatkan hasil dari penjualan besi angker tersebut dengan berat besi angker 23 (dua puluh tiga) Kilogram dan dihargai sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) sedangkan M.RAPI mendapatkan bagian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa adapun pemilik besi angker yang diambil oleh terdakwa dan M.RAPI adalah milik saksi korban JUMANTO Alias AMAT dan saksi korban JUMANTO Alias AMAT tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan M.RAPI untuk mengambil besi angker tersebut, saksi JUMANTO Alias AMAT tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan M.RAPI untuk masuk ke dalam rumah yang sedang dibangun untuk mengambil besi angker.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan M.RAPI saksi JUMANTO Alias AMAT mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana;-----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RAHMAD FAUZI Alias OJI Bin SAKRONI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Sejahtera RT 002, RW 002 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa RAHMAD FAUZI Alias OJI Bin SAKRONI dan M.RAPI (DPO) sedang berjalan kaki di Jalan Dusun Sejahtera RT 002 RW 002 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan melewati rumah yang masih dalam Pembangunan kemudian terdakwa dan M.RAPI melihat ada besi angker didalam rumah tersebut selanjutnya M.RAPI mengambil karung goni dan melihat situasi dalam keadaan aman terdakwa dan M.RAPI masuk kerumah melalui pintu depan yang belum terpasang daun pintu dan memasukkan besi angker tersebut kedalam karung goni kemudian terdakwa dan M.RAPI membawa besi angker tersebut pergi untuk dijual.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan M.RAPI pergi dengan mengendarai sepeda motor milik M.RAPI untuk menjual besi angker tersebut ketempat kara-kara/butut yang berada di Jalan Padat Karya Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Terdakwa dan M.RAPI mendapatkan hasil dari penjualan besi angker tersebut dengan berat besi angker 23 (dua puluh tiga) Kilogram dan dihargai sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) sedangkan M.RAPI mendapatkan bagian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan MIZI, saksi HASUN Alias Acai mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa adapun pemilik besi angker yang diambil oleh terdakwa dan M.RAPI adalah milik saksi korban JUMANTO Alias AMAT dan saksi korban JUMANTO Alias AMAT tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan M.RAPI untuk mengambil besi angker tersebut, saksi JUMANTO Alias AMAT tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan M.RAPI untuk masuk ke dalam rumah yang sedang dibangun untuk mengambil besi angker.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan M.RAPI saksi JUMANTO Alias AMAT mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana;--------------------------------------------------- |