INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
46/Pdt.P/2023/PN Rhl | MASTUTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.P/2023/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (MASTUTI) sebagai wali dari anak-anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama:
1. Megawati, NIK 1407024706060002, Lahir di Bagansiapiapi, 07-06-2006, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Buddha, Alamat Jalan Utama, RT.007, RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau serta berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-03102022-0027 tertanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
2. Boediono, NIK 1407021506090004, Lahir di Bagansiapiapi, 15-06-2009, Jenis Kelamin Laki–laki, Agama Buddha, Alamat Jalan Utama, RT.007, RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau serta berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-03102022-0026 tertanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
3. Fenny Jessica, NIK 1407025212130001, Lahir di Bagansiapiapi, 12-12-2013, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Buddha, Alamat Jalan Utama, RT.007, RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau serta berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-04032014-0085 tertanggal 07 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
4. Suyatno, NIK 1407021503160001, Lahir di Bagansiapiapi, 15-03-2016, Jenis Kelamin Laki–laki, Agama Buddha, Alamat Jalan Utama, RT.007, RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau serta berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LU-18042016-0040 tertanggal 07 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
3. Menetapkan kepada pemohon untuk mengurus segala bentuk dokumen demi kepentingan dan hak dari anak-anak pemohon yang masih dibawah umur di perbankan maupun di pemerintahan;
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil–adilnya.
Demikianlah Permohonan Perwalian Anak dibawah Umur ini diajukan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya diucapkan terima Kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |