Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2025/PN Rhl 1.AKBAR HAMDANI, SH
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
MASWANDI Alias SANDI Bin BISMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 228/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-266/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASWANDI Alias SANDI Bin BISMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa MASWANDI Alias SANDI Bin BISMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB  atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban DANYL tepatnya di Jalan Dusun Sentosa RT 004 RW 002 Kep. Menggala Sempurna Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa pergi dari rumah menuju tempat laundry di Manggala Km.22 untuk mengantar pakaian kotor milik Terdakwa, ketika kurang lebih 100 meter sebelum sampai di tempat laundry Terdakwa melihat rumah Saksi Korban DANYL dalam keadaan kosong. Kemudian ketika sudah sampai mengantar laundry Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah milik Saksi Korban DANYL dan Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Terdakwa di samping rumah tersebut, kemudian setelah Terdakwa memantau keadaan dan Terdakwa rasa aman Terdakwa langsung berusaha untuk memasuki rumah tersebut, karena Terdakwa tidak ada persiapan dan tidak membawa alat maka Terdakwa merusak pintu dapur yang terletak di belakang rumah tersebut dengan cara mendorong bagian bawah pintu dapur sebanyak 3 (tiga) kali hingga akhirnya pintu dapur tersebut rusak dan terbuka dan Terdakwa masuk lewat pintu tersebut. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah pisau milik Saksi Korban untuk berjaga-jaga jika Terdakwa membutuhkan alat untuk membuka sesuatu dan 1 (satu) helai celana pendek Wanita warna merah kombinasi hitam milik istri Saksi Korban kemudian Terdakwa mendengar ada suara warga di sekitar rumah dan Terdakwa langsung bersembunyi di balik pintu kamar depan, dan warga berusaha mencari Terdakwa namun awalnya warga tidak berhasil menemukan Terdakwa. Kemudian sekitar 5 menit kemudian warga Kembali mencari ke dalam rumah tersebut dan Terdakwa mendengar suara orang yang melakukan pencarian tersebut semakin ramai, dan kemudian salah satu dari warga tersebut berhasil menemukan Terdakwa di balik pintu kamar depan dan langsung memanggil warga yang lain, kemudian Terdakwa pun langsung dibawa menuju ke Polres;

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa MASWANDI Alias SANDI Bin BISMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban DANYL tepatnya di Jalan Dusun Sentosa RT 004 RW 002 Kep. Menggala Sempurna Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa pergi dari rumah menuju tempat laundry di Manggala Km.22 untuk mengantar pakaian kotor milik Terdakwa, ketika kurang lebih 100 meter sebelum sampai di tempat laundry Terdakwa melihat rumah Saksi Korban DANYL dalam keadaan kosong. Kemudian ketika sudah sampai mengantar laundry Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah milik Saksi Korban DANYL dan Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Terdakwa di samping rumah tersebut, kemudian setelah Terdakwa memantau keadaan dan Terdakwa rasa aman Terdakwa langsung berusaha untuk memasuki rumah tersebut, karena Terdakwa tidak ada persiapan dan tidak membawa alat maka Terdakwa memulai pelaksanaan untuk masuk ke dalam rumah tersebut dengan merusak pintu dapur yang terletak di belakang rumah tersebut dengan cara mendorong bagian bawah pintu dapur sebanyak 3 (tiga) kali hingga akhirnya pintu dapur tersebut rusak dan terbuka dan Terdakwa masuk lewat pintu tersebut. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah pisau milik Saksi Korban untuk berjaga-jaga jika Terdakwa membutuhkan alat untuk membuka sesuatu dan 1 (satu) helai celana pendek Wanita warna merah kombinasi hitam milik istri Saksi Korban kemudian Terdakwa mendengar ada suara warga di sekitar rumah dan Terdakwa langsung bersembunyi di balik pintu kamar depan, dan warga berusaha mencari Terdakwa namun awalnya warga tidak berhasil menemukan Terdakwa. Kemudian sekitar 5 menit kemudian warga kembali mencari ke dalam rumah tersebut dan Terdakwa mendengar suara orang yang melakukan pencarian tersebut semakin ramai, dan kemudian salah satu dari warga tersebut berhasil menemukan Terdakwa di balik pintu kamar depan dan langsung memanggil warga yang lain, kemudian Terdakwa pun langsung dibawa menuju ke Polres sehingga Terdakwa tidak dapat mengambil barang-barang milik Saksi Korban yang berada di dalam rumah tersebut disebabkan bukan karena kehendak Terdakwa melainkan karena diamankan oleh warga.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana;------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya