Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Rhl MASRA WATI MUNTHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASRA WATI MUNTHE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan, Bahwa nama Pemohon Antara Masrawati  Dalam  Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA, Ijazah S1  Dengan Masra Wati Munthe  Dalam Akte Kelahiran Pemohon Dengan Nomor : 1407-LT-25012019-0034 Dan E-KTP Dengan NIK : 1407114607720004 Dan KK Dengan Nomor: 1407110109100002 Kedua Nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang   
3. Membebankan semua biaya kepada Pemohon 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain 
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak