Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
RIAN SYAPUTRA Alias RIAN Bin ARIMAN ARMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-297/L.4..20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN SYAPUTRA Alias RIAN Bin ARIMAN ARMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa RIAN SYAHPUTRA Alias RIAN Bin ARIMAN ARMEN bersama-sama dengan saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Simpang Ujung Tanjung, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky dihubungin oleh terdakwa dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky berjumpa dengan terdakwa di Simpang Ujung Tanjung, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, setelah berjumpa terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) dengan sistem setoran, kemudian saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky pun pulang kerumahnya, sesampainya dirumah saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky pecah menjadi paket-paket kecil untuk saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky jual kembali, setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky mentransfer duit hasil penjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky menghubungin terdakwa didalam percakapan tersebut terdakwa bertanya “masih ada barang mu kak” dijawab saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky “dikit lagi”, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky pergi menjumpai terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 gr (lima gram) dengan sistem setoran, setelah itu kembali saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky pecah menjadi paket-paket kecil untuk saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky jual kembali dengan harga bervariasi dari Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya yang mana setiap gram narkotika jenis sabu yang saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky jual saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky mendapat keuntungan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian melakukan penangkapan terhadap saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky yang membeli barang-barang hasil pencurian/tadah, selanjutnya saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky diamnkan didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Bukit Timah, RT-001/RW-005, Kel/Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, yang mana pada saat saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky diamankan saksi Budiman Siregar menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 1 (satu) bungkus plastik bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah skop yang terbuar dari pipet warna puith, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buat dompet warna pink, 1 (satu) unit handphone Android warna silver, Uang tunai berjulah Rp300,000 (tiga ratus ribu rupiah), puluhan plastik bening merah kosong, yang mana saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa untuk terdakwa jual kembali, mendapat pengaku saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky tersebut selanjutnya saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian melakukan pengembangan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian di Jalan Simpang Kerbau, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu diselipan celana yang sedang digunakan oleh terdakwa, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang tunai berjumlah Rp1.890.000 (satu juta delapan ratus sembilan puluh) yang mana terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui juga barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky merupakan miliknya sedangkan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Dedi Siregar (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) sebanyak 10 gr (sepuluh gram), kemudian terdakwa dan saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky, berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,25 gr (empat koma dulu puluh lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/10278/ 2025 tanggal 27 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0352/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,25 gr (empat koma dulu puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 0485/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0486/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RIAN SYAHPUTRA Alias RIAN Bin ARIMAN ARMEN bersama-sama dengan saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Bukit Timah, RT-001/RW-005, Kel/Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian melakukan penangkapan terhadap saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky yang membeli barang-barang hasil pencurian/tadah, selanjutnya saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky diamnkan didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Bukit Timah, RT-001/RW-005, Kel/Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, yang mana pada saat saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky diamankan saksi Budiman Siregar menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 1 (satu) bungkus plastik bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah skop yang terbuar dari pipet warna puith, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buat dompet warna pink, 1 (satu) unit handphone Android warna silver, Uang tunai berjulah Rp300,000 (tiga ratus ribu rupiah), puluhan plastik bening merah kosong, yang mana saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa untuk terdakwa jual kembali, mendapat pengaku saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky tersebut selanjutnya saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian melakukan pengembangan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian di Jalan Simpang Kerbau, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu diselipan celana yang sedang digunakan oleh terdakwa, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang tunai berjumlah Rp1.890.000 (satu juta delapan ratus sembilan puluh) yang mana terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui juga barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky merupakan miliknya sedangkan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Dedi Siregar (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) sebanyak 10 gr (sepuluh gram), kemudian terdakwa dan saksi Terang Raya Br. Lumban Gaol Alias Mak Cokky, berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,25 gr (empat koma dulu puluh lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/10278/ 2025 tanggal 27 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0352/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,25 gr (empat koma dulu puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 0485/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0486/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya