Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.Sus/2025/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.DANIEL SITORUS, S.H. 3.NADINI CISTA, S.H. |
ROBIN Alias BOS Bin JULKIFLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-278/L.4.20/Enz.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | D A K W A A N
KESATU ---Bahwa Terdakwa ROBIN Alias BOS Bin JULKIFLI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Robin alias Robin Bin Julkifli menghubungi Sdr. Joni (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1,5 gram kemudian sepakat untuk bertemu di pertengahan jalan menuju bagan siapi-api tepatnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Lintas Bagan Siapi-api Terdakwa Robin alias Robin Bin Julkifli bertemu dengan Sdr. Joni (DPO) kemudian Sdr. Joni (DPO) memberikan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,5 gram Terdakwa Robin alias Robin Bin Julkifli seharga Rp. 850.000 (delapann ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa Robin alias Robin Bin Julkifli kembali ke rumah Terdakwa yang terletak di jalan H. Annas Maamun RT 004 RW 002 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako. ---Bahwa pada hari hari Senin tanggal 03 Februari 2025 saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kebupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya sekira jam 21.00 Wib langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mengamankan Terdakwa yang ketika itu sedang berada di cakruk/gubuk belakang sebuah rumah. ---Bahwa selanjutnya saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di lantai cakruk/gubuk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip bening Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok sekop, dan 1 (satu) unit handphone android Merk Oppo A54 waena abu-abu. Kemudian di rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone android merek Ippo A55 warna hitam dam1 unit handphone Android merek Samsung A20s warna hijau. ---Bahwa berdasarkan penemuan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan selanjutnya saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan intograsi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar miliknya. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 015/10278/2025 yang dikeluarkan oleh PT.Pegadaian Dumai dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,55 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0504/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA. Yoga Ramadi Gusti,S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0728/2025/NNF kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa Terdakwa ROBIN Alias BOS Bin JULKIFLI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 bertempat di Jalan H. Annas Maamun Kepnghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
---Bahwa pada hari hari Senin tanggal 03 Februari 2025 saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kebupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya sekira jam 21.00 Wib langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mengamankan Terdakwa yang ketika itu sedang berada di cakruk/gubuk belakang sebuah rumah. ---Bahwa selanjutnya saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di lantai cakruk/gubuk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip bening Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok sekop, dan 1 (satu) unit handphone android Merk Oppo A54 waena abu-abu. Kemudian di rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone android merek Ippo A55 warna hitam dam1 unit handphone Android merek Samsung A20s warna hijau. ---Bahwa berdasarkan penemuan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan selanjutnya saksi Alexander bersama-sama dengan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan intograsi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar miliknya. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 015/10278/2025 yang dikeluarkan oleh PT.Pegadaian Dumai dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,55 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0504/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA. Yoga Ramadi Gusti,S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0728/2025/NNF kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |