Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------------- Bahwa terdakwa SAMSUDIN Alias UNEH Bin AHMAD NASIR (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di halaman rumah Saksi ASNAH, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Rencana Melakukan Penganiayaan” dimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi korban KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm) pergi kerumah saksi ASNAH di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Singai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya saksi korban dirumah tersebut sudah ada saksi TOMI dan saksi NURI yang sedang duduk bercerita dan kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa SAMSUDIN Alias UNEH Bin Ahmad NASIR (Alm) datang kerumah saksi ASNAH dengan mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dengan mengatakan dengan nada tinggi “MANA ANAKKU” kemudian saksi TOMI menjawab “SINILAH, NGOMONGLAH BAIK-BAIK” terdakwa mengatakan “TAK ONDAK AKU DOH, PULANGKAN ANAK AKU ITU, KALAU ANAK AKU TAK KAU PULANGKAN, KUBAKAR RUMAH KAU KIAN” kemudian saksi NURI menjawab “INI BARU KAU INGAT ANAKMU, SELAMA INI KAU KEMANA, YANG NGASIH MAKAN ANAK KAU ITU AKU” kemudian terdakwa menjawab “KAUNYA YANG MAU NGASIH MAKAN” saksi NURI menjawab “KALAU TAK KAU KASIH MAKAN MATILAH ANAK KAU” kemudian terdakwa mengatakan “JANGAN HEBAT KAU, KAU TUNJUKKAN, KALIAN TUNGGU DISINI YA, KALAU TAK ADA ANAK AKU, KUBAKAR RUMAH KALIAN” terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ASNAH dan tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi kerumah saksi ASNAH dengan mengendarai sepeda motor dan membawa satu bilah parang yang diikatkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang berduduk diteras rumah tersebut dengan mengatakan “MANA YANG MENENTANG AKU TADI” terdakwa dengan menunjukkan satu bilah parang tersebut yang dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa dan langsung mengayunkan kearah kepala saksi korban hingga mengenai kepala bagian kiri saksi korban kemudian saksi TOMI berusaha untuk menangkis perbuatan terdakwa namun terdakwa tetap mengayunkan parang tersebut sehingga melukai tangan kanan saksi TOMI dan saksi TOMI tetap menahan dengan memegang kedua tangan terdakwa kemudian saksi korban berhasil untuk mengambil satu bilah parang dari genggaman terdakwa dan mencapkan parang tersebut ke tanah namun terdakwa menggigit tangan kanan saksi TOMI dan berhasil melepaskan diri dengan mengambil kembali parang tersebut dan pergi meninggalkan rumah tersebut dengan mengatakan “POKOKNYA KAU ANTA ANAK AKU KALAU TIDAK AKU HABISKAN KAU” kemudian saksi korban dan saksi TOMI dibawa ke RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm) tidak bisa melakukan pekerjaan sebagai kepala rumah tangga dikarenakan harus menjalani pengobatan secara intensif karena luka robek di kepala bagian kiri diatas teling dan luka robek dijari jempol kiri serta luka robek ditangan kanan sedangkan saksi TOMI harus menjalani pengobatan secara intensif dikarenakan pada tangan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm), yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dengan nomor : 42/Vsm-Rm/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025 ditanda tangani oleh dr.AZIZAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Ditemukan loka robek di kepala sebelah kiri diatas teling, Ditemukan luka robek dijari jempol kiri dan ditemukan luka robek tangan kanan, akibat kekerasan benda tajam.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. TOMI, yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dengan nomor : 41/Vsm-Rm/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 ditandatangani oleh dr.AZIZAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Ditemukan robek pada tangan sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa SAMSUDIN Alias UNEH Bin AHMAD NASIR (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di halaman rumah Saksi ASNAH, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat” dimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi korban KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm) pergi kerumah saksi ASNAH di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Singai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya saksi korban dirumah tersebut sudah ada saksi TOMI dan saksi NURI yang sedang duduk bercerita dan kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa SAMSUDIN Alias UNEH Bin Ahmad NASIR (Alm) datang ke rumah saksi ASNAH dengan mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dengan mengatakan dengan nada tinggi “MANA ANAKKU” kemudian saksi TOMI menjawab “SINILAH, NGOMONGLAH BAIK-BAIK” terdakwa mengatakan “TAK ONDAK AKU DOH, PULANGKAN ANAK AKU ITU, KALAU ANAK AKU TAK KAU PULANGKAN, KUBAKAR RUMAH KAU KIAN” kemudian saksi NURI menjawab “INI BARU KAU INGAT ANAKMU, SELAMA INI KAU KEMANA, YANG NGASIH MAKAN ANAK KAU ITU AKU” kemudian terdakwa menjawab “KAUNYA YANG MAU NGASIH MAKAN” saksi NURI menjawab “KALAU TAK KAU KASIH MAKAN MATILAH ANAK KAU” kemudian terdakwa mengatakan “JANGAN HEBAT KAU, KAU TUNJUKKAN, KALIAN TUNGGU DISINI YA, KALAU TAK ADA ANAK AKU, KUBAKAR RUMAH KALIAN” terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ASNAH dan tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah saksi ASNAH dengan mengendarai sepeda motor dan membawa satu bilah parang yang diikatkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang berduduk diteras rumah tersebut dengan mengatakan “MANA YANG MENENTANG AKU TADI” terdakwa dengan menunjukkan satu bilah parang tersebut yang dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa dan langsung mengayunkan kearah kepala saksi korban hingga mengenai kepala bagian kiri saksi korban kemudian saksi TOMI berusaha untuk menangkis perbuatan terdakwa namun terdakwa tetap mengayunkan parang tersebut sehingga melukai tangan kanan saksi TOMI dan saksi TOMI tetap menahan dengan memegang kedua tangan terdakwa kemudian saksi korban berhasil untuk mengambil satu bilah parang dari genggaman terdakwa dan mencapkan parang tersebut ke tanah namun terdakwa menggigit tangan kanan saksi TOMI dan berhasil melepaskan diri dengan mengambil kembali parang tersebut dan pergi meninggalkan rumah tersebut dengan mengatakan “POKOKNYA KAU ANTA ANAK AKU KALAU TIDAK AKU HABISKAN KAU” kemudian saksi korban dan saksi TOMI dibawa ke RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm) tidak bisa melakukan pekerjaan sebagai kepala rumah tangga dikarenakan harus menjalani pengobatan secara intensif karena luka robek di kepala bagian kiri diatas teling dan luka robek dijari jempol kiri serta luka robek ditangan kanan sedangkan saksi TOMI harus menjalani pengobatan secara intensif dikarenakan pada tangan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm), yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dengan nomor : 42/Vsm-Rm/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025 ditanda tangani oleh dr.AZIZAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Ditemukan loka robek di kepala sebelah kiri diatas teling, Ditemukan luka robek dijari jempol kiri dan ditemukan luka robek tangan kanan, akibat kekerasan benda tajam.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. TOMI, yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dengan nomor : 41/Vsm-Rm/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 ditandatangani oleh dr.AZIZAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Ditemukan robek pada tangan sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa SAMSUDIN Alias UNEH Bin AHMAD NASIR (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di halaman rumah Saksi ASNAH, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan” dimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi korban KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm) pergi kerumah saksi ASNAH di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Singai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya saksi korban dirumah tersebut sudah ada saksi TOMI dan saksi NURI yang sedang duduk bercerita dan kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa SAMSUDIN Alias UNEH Bin Ahmad NASIR (Alm) datang ke rumah saksi ASNAH dengan mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dengan mengatakan dengan nada tinggi “MANA ANAKKU” kemudian saksi TOMI menjawab “SINILAH, NGOMONGLAH BAIK-BAIK” terdakwa mengatakan “TAK ONDAK AKU DOH, PULANGKAN ANAK AKU ITU, KALAU ANAK AKU TAK KAU PULANGKAN, KUBAKAR RUMAH KAU KIAN” kemudian saksi NURI menjawab “INI BARU KAU INGAT ANAKMU, SELAMA INI KAU KEMANA, YANG NGASIH MAKAN ANAK KAU ITU AKU” kemudian terdakwa menjawab “KAUNYA YANG MAU NGASIH MAKAN” saksi NURI menjawab “KALAU TAK KAU KASIH MAKAN MATILAH ANAK KAU” kemudian terdakwa mengatakan “JANGAN HEBAT KAU, KAU TUNJUKKAN, KALIAN TUNGGU DISINI YA, KALAU TAK ADA ANAK AKU, KUBAKAR RUMAH KALIAN” terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ASNAH dan tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah saksi ASNAH dengan mengendarai sepeda motor dan membawa satu bilah parang yang diikatkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang berduduk diteras rumah tersebut dengan mengatakan “MANA YANG MENENTANG AKU TADI” terdakwa dengan menunjukkan satu bilah parang tersebut yang dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa dan langsung mengayunkan kearah kepala saksi korban hingga mengenai kepala bagian kiri saksi korban kemudian saksi TOMI berusaha untuk menangkis perbuatan terdakwa namun terdakwa tetap mengayunkan parang tersebut sehingga melukai tangan kanan saksi TOMI dan saksi TOMI tetap menahan dengan memegang kedua tangan terdakwa kemudian saksi korban berhasil untuk mengambil satu bilah parang dari genggaman terdakwa dan mencapkan parang tersebut ke tanah namun terdakwa menggigit tangan kanan saksi TOMI dan berhasil melepaskan diri dengan mengambil kembali parang tersebut dan pergi meninggalkan rumah tersebut dengan mengatakan “POKOKNYA KAU ANTA ANAK AKU KALAU TIDAK AKU HABISKAN KAU” kemudian saksi korban dan saksi TOMI dibawa ke RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm) tidak bisa melakukan pekerjaan sebagai kepala rumah tangga dikarenakan harus menjalani pengobatan secara intensif karena luka robek di kepala bagian kiri diatas teling dan luka robek dijari jempol kiri serta luka robek ditangan kanan sedangkan saksi TOMI harus menjalani pengobatan secara intensif dikarenakan pada tangan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm), yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dengan nomor : 42/Vsm-Rm/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025 ditanda tangani oleh dr.AZIZAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Ditemukan loka robek di kepala sebelah kiri diatas telinga, Ditemukan luka robek dijari jempol kiri dan ditemukan luka robek tangan kanan, akibat kekerasan benda tajam.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. TOMI, yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.PRATOMO Bagansiapiapi dengan nomor : 41/Vsm-Rm/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 ditandatangani oleh dr.AZIZAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Ditemukan robek pada tangan sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |