Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.B/2025/PN Rhl MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. RIDHO SATIA Alias RIDO Bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 536/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-655/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO SATIA Alias RIDO Bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa Terdakwa RIDHO SATIA Alias RIDO Bin HENDRI pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Gg Arifin, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan, Mengakibatkan Luka-Luka Berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

--- Bahwa pada saat Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah sedang lapar dan pada saat didapur Terdakwa melihat tidak ada makanan sama sekali kemudian Terdakwa menjumpai Sdr.HENDRI JON dan berkata "PAK KOK TAK ADA MAKANAN DIRUMAH INI AKU LAPAR" dan Sdr.HENDRI JON menjawab " TAK TAU AKU KAU TANYA AJA SAMA MAMAK MU" mendengar jawaban tersebut, Terdakwa langsung mengamuk dan membanting alat-alat yang berada dirumah tersebut, kemudian pada pukul 22.20 Wib, Sdr.HENDRI JON dan Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON datang kerumah dan memanggil Terdakwa dan saat hendak membukakan pintu Terdakwa mendenggar Sdr HENDRI JON berkata "KAU PECAHKAN SAJA KEPALANYA" mendenggar itu Terdakwa langsung membuka pintu depan kemudian langsung menggejar Sdr HENDRI JON kemudian berkata kepada Sdr HENDRI JON "SINI KAU TADI MAU KAU PECAHKAN KEPALA AKU" kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam rumah dan mengunci pintu depan rumah tersebut, saat Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON kembali mengetuk pintu rumah dan Terdakwa membuka pintu dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan sebelah kanan kearah kepala Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON dan saat Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON mengghindar, Terdakwa menggayunkan kembali 1 (satu) bilah parang tersebut kearah kepala Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON dan menggenai kepala sebelah kanan, saat Terdakwa melihat darah keluar dari kepala Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON, Terdakwa merasa panik kemudian masuk kembali kedalam rumah dan menutup pintu rumah tersebut.

--- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIDHO SATIA Alias RIDO Bin HENDRI, Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. PRATOMO, Nomor : 44/Vsm-Rm//VIII/2025, tanggal 25 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh dr. Lovita Tri Marni, dengan hasil pemeriksaan :

     -  Pada kepala sebelah kanan satu sentimeter dibelakang telinga kanan tampak satu buah luka robek berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

     Kesimpulam :

     -   Pada kepala sebelah kanan dibelakang telinga kanan tampak luka robek.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.--------

 

            ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RIDHO SATIA Alias RIDO Bin HENDRI pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Gg Arifin, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa pada saat Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah sedang lapar dan pada saat didapur Terdakwa melihat tidak ada makanan sama sekali kemudian Terdakwa menjumpai Sdr.HENDRI JON dan berkata "PAK KOK TAK ADA MAKANAN DIRUMAH INI AKU LAPAR" dan Sdr.HENDRI JON menjawab " TAK TAU AKU KAU TANYA AJA SAMA MAMAK MU" mendengar jawaban tersebut, Terdakwa langsung mengamuk dan membanting alat-alat yang berada dirumah tersebut, kemudian pada pukul 22.20 Wib, Sdr.HENDRI JON dan Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON datang kerumah dan memanggil Terdakwa dan saat hendak membukakan pintu Terdakwa mendenggar Sdr HENDRI JON berkata "KAU PECAHKAN SAJA KEPALANYA" mendenggar itu Terdakwa langsung membuka pintu depan kemudian langsung menggejar Sdr HENDRI JON kemudian berkata kepada Sdr HENDRI JON "SINI KAU TADI MAU KAU PECAHKAN KEPALA AKU" kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam rumah dan mengunci pintu depan rumah tersebut, saat Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON kembali mengetuk pintu rumah dan Terdakwa membuka pintu dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan sebelah kanan kearah kepala Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON dan saat Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON mengghindar, Terdakwa menggayunkan kembali 1 (satu) bilah parang tersebut kearah kepala Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON dan menggenai kepala sebelah kanan, saat Terdakwa melihat darah keluar dari kepala Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON, Terdakwa merasa panik kemudian masuk kembali kedalam rumah dan menutup pintu rumah tersebut.

--- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIDHO SATIA Alias RIDO Bin HENDRI, Saksi ALFIN HELMI Bin HENDRI JON mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. PRATOMO, Nomor : 44/Vsm-Rm//VIII/2025, tanggal 25 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh dr. Lovita Tri Marni, dengan hasil pemeriksaan :

     -  Pada kepala sebelah kanan satu sentimeter dibelakang telinga kanan tampak satu buah luka robek berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

     Kesimpulam :

     -   Pada kepala sebelah kanan dibelakang telinga kanan tampak luka robek.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya