Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2019/PN Rhl RAHMAD TUA 1.SUARNI Alias SUAR
2.ANIS FITRIA Alias ITA
3.SAIPUL LIZAR
4.ROHANI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2019/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAD TUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL PRATAMA,SHRAHMAD TUA
Tergugat
NoNama
1SUARNI Alias SUAR
2ANIS FITRIA Alias ITA
3SAIPUL LIZAR
4ROHANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di RT.010/RW.006 Dusun I Banjar XII Kepenghuluan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (berdasarkan Kwitansi Tertangal 02 Januari 2013, Kwitansi Tertanggal 27 Februari 2013,Kwitansi Tertanggal 25 Juni 2013 ) ;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Jaminan Tanggal 17 Februari 2014 No. 21/Pdt.G/2013/PN.RHL Sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum nya;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita Eksekusi Tanggal 8 Agustus 2019 No.05/Pen.Pdt/2019/PN.RHL jo. 21/Pdt.G/2013/PN.RHL. jo 73/PDT/2014/PTR mengenai sebidang tanah dan bangunan yang terletak di RT.010/RW.006 Dusun I Banjar XII Kepenghuluan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ;
  6. Menghukum terlawan penyita , terlawan tersita I, terlawan tersita II dan turut terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

        Apabila Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain, maka :

        SUBSIDAR:

        Dalam peradilan yang baik,mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak