Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN pada hari Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Pendekar Bahan RT 025 RW 009 Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan sdr JULIANTO Alias ANTO (DPO) melihat sebuah Rumah kosong ditinggal pemiliknya yang berada di Jl. Pendekar Bahan, RT 025 RW 009, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir pada saat melintas dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sdr JULIANTO Alias ANTO meminta berhenti sejenak di sekitaran halaman rumah Saksi Indra Gunawan dengan mengatakan “BERHENTI BENTAR KEKNYA RUMAH ITU GAK ADA ORANG” kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menghentikan kendraannya, sdr JULIANTO Alias ANTO kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke belakang rumah Saksi Indra Gunawan dengan mengatakan kepada Terdakwa “BENTAR YA”.
- Pada saat sdr JULIANTO Alias ANTO sampai di belakang Rumah Saksi Indra Gunawan, sdr JULIANTO Alias ANTO lalu mendekati jendela sebelah samping rumah Saksi Indra Gunawan sambil Mengintip dari jendela samping rumah tersebut. Setelah itu sdr JULIANTO Alias ANTO memanggil Terdakwa dengan menggunakan Bahasa Isyarat. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke samping rumah Saksi Indra Gunawan, dan Terdakwa parkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon sawit yang berada di samping rumah Saksi Indra Gunawan.
- Lalu sdr JULIANTO Alias ANTO meminta OBENG kepada Terdakwa yang kebetulan berada di dalam Jok sepeda motor milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil dan memberikan OBENG tersebut kepada sdr JULIANTO Alias ANTO, Lalu Sdr JULIANTO Alias ANTO mencongkel jendela rumah milik Saksi Indra Gunawan akan tetapi karna jendela rumah tersebut dilapisi Jerjat Besi sehingga sulit untuk di Bongkar oleh sdr JULIANTO Alias ANTO. Karena hal tersebut, kemudian sdr JULIANTO Alias ANTO memanggil Terdakwa untuk meminta bantuan membongkar jendela rumah milik Saksi Indra Gunawan, akan tetapi tidak dapat Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO bongkar.
- Setelah itu pada sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO mencongkel Jendela yang lain yang berada di samping rumah milik Saksi Indra Gunawan dengan mengunakan obeng. Pada saat mencongkel jendela Terdakwa berserta dengan sdr JULIANTO Alias ANTO berhasil dengan melepaskan 3 (Tiga) buah paku dari Jerjat besi jendela. Lalu Terdakwa secara bersama-sama dengan sdr JULIANTO Alias ANTO mondorong paksa Jerjat Besi jendela tersebut sampai dengan terbuka, yang kemudian Terdakwa dengan sdr JULIANTO Alias ANTO masuk tanpa izin melalui jendela yang telah dibongkar tersebut ke dalam rumah Saksi Indra Gunawan.
- Pada saat Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO masuk kedalam rumah milik Saksi Indra Gunawan, Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) Unit HP Android merek VIVO T1 warna Biru yang terletak di meja TV yang berada di ruang tamu, kemudian Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar dan mengacak-acak kamar tersebut namun tidak menemukan barang berharga untuk diambil. Setelah itu Terdakwa melihat sdr JULIANTO Alias ANTO masuk tanpa izin kedalam kamar Saksi Indra Gunawan dengan mengambil Bungkusan yang berisi uang tunai sejumlah Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), 7 (Tujuh) gelang warna keemasan dan 1 (Satu) Tabungan (Celengan) senilai Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit HP Android merek VIVO Y33S warna Biru dari dalam kamar Saksi Indra Gunawan, setelah Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO berhasil mengambil barang-barang tanpa izin tersebut, Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO kemudian keluar dari rumah milik Saksi Indra Gunawan melalui jendela yang telah dibongkar tersebut, setelah itu Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO keluar dari rumah Saksi Indra Gunawan dan pergi dengan mengendarai kendaraan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN bersama sdr JULIANTO Alias ANTO (DPO) tidak memilik izin mengambil 1 (Satu) unit HP Android Merek VIVO T1 Warna Biru, 7 (Tujuh) buah gelang berwarna keemasan berbagai bentuk, 1 (Satu) jaket sweater warna coklat polos, 1 (Satu) unit kotak Hp Android merek VIVO T1 dengan imei 864733068210179 dan 864733068210161, dan 1 (Satu) unit kotak Hp android merek VIVO Y33S dengen imei 868370055694218 dan 868370055694200 milik Saksi Indra Gunawan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Indra Gunawan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah).-----------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.--
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN pada hari Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Pendekar Bahan RT 025 RW 009 Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan sdr JULIANTO Alias ANTO (DPO) melihat sebuah Rumah kosong ditinggal pemiliknya yang berada di Jl. Pendekar Bahan, RT 025 RW 009, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir pada saat melintas dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sdr JULIANTO Alias ANTO meminta berhenti sejenak di sekitaran halaman rumah Saksi Indra Gunawan dengan mengatakan “BERHENTI BENTAR KEKNYA RUMAH ITU GAK ADA ORANG” kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menghentikan kendraannya, sdr JULIANTO Alias ANTO kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke belakang rumah Saksi Indra Gunawan dengan mengatakan kepada Terdakwa “BENTAR YA”.
- Pada saat sdr JULIANTO Alias ANTO sampai di belakang Rumah Saksi Indra Gunawan, sdr JULIANTO Alias ANTO lalu mendekati jendela sebelah samping rumah Saksi Indra Gunawan sambil Mengintip dari jendela samping rumah tersebut. Setelah itu sdr JULIANTO Alias ANTO memanggil Terdakwa dengan menggunakan Bahasa Isyarat. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke samping rumah Saksi Indra Gunawan, dan Terdakwa parkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon sawit yang berada di samping rumah Saksi Indra Gunawan.
- Lalu sdr JULIANTO Alias ANTO meminta OBENG kepada Terdakwa yang kebetulan berada di dalam Jok sepeda motor milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil dan memberikan OBENG tersebut kepada sdr JULIANTO Alias ANTO, Lalu Sdr JULIANTO Alias ANTO mencongkel jendela rumah milik Saksi Indra Gunawan akan tetapi karna jendela rumah tersebut dilapisi Jerjat Besi sehingga sulit untuk di Bongkar oleh sdr JULIANTO Alias ANTO. Karena hal tersebut, kemudian sdr JULIANTO Alias ANTO memanggil Terdakwa untuk meminta bantuan membongkar jendela rumah milik Saksi Indra Gunawan, akan tetapi tidak dapat Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO bongkar.
- Setelah itu pada sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO mencongkel Jendela yang lain yang berada di samping rumah milik Saksi Indra Gunawan dengan mengunakan obeng. Pada saat mencongkel jendela Terdakwa berserta dengan sdr JULIANTO Alias ANTO berhasil dengan melepaskan 3 (Tiga) buah paku dari Jerjat besi jendela. Lalu Terdakwa secara bersama-sama dengan sdr JULIANTO Alias ANTO mondorong paksa Jerjat Besi jendela tersebut sampai dengan terbuka, yang kemudian Terdakwa dengan sdr JULIANTO Alias ANTO masuk tanpa izin melalui jendela yang telah dibongkar tersebut ke dalam rumah Saksi Indra Gunawan.
- Pada saat Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO masuk kedalam rumah milik Saksi Indra Gunawan, Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) Unit HP Android merek VIVO T1 warna Biru yang terletak di meja TV yang berada di ruang tamu, kemudian Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar dan mengacak-acak kamar tersebut namun tidak menemukan barang berharga untuk diambil. Setelah itu Terdakwa melihat sdr JULIANTO Alias ANTO masuk tanpa izin kedalam kamar Saksi Indra Gunawan dengan mengambil Bungkusan yang berisi uang tunai sejumlah Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), 7 (Tujuh) gelang warna keemasan dan 1 (Satu) Tabungan (Celengan) senilai Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit HP Android merek VIVO Y33S warna Biru dari dalam kamar Saksi Indra Gunawan, setelah Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO berhasil mengambil barang-barang tanpa izin tersebut, Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO kemudian keluar dari rumah milik Saksi Indra Gunawan melalui jendela yang telah dibongkar tersebut, setelah itu Terdakwa dan sdr JULIANTO Alias ANTO keluar dari rumah Saksi Indra Gunawan dan pergi dengan mengendarai kendaraan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN bersama sdr JULIANTO Alias ANTO (DPO) tidak memilik izin mengambil 1 (Satu) unit HP Android Merek VIVO T1 Warna Biru, 7 (Tujuh) buah gelang berwarna keemasan berbagai bentuk, 1 (Satu) jaket sweater warna coklat polos, 1 (Satu) unit kotak Hp Android merek VIVO T1 dengan imei 864733068210179 dan 864733068210161, dan 1 (Satu) unit kotak Hp android merek VIVO Y33S dengen imei 868370055694218 dan 868370055694200 milik Saksi Indra Gunawan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Indra Gunawan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah).-----------------
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------- |