Dakwaan |
DAKWAAN
------------ Bahwa Terdakwa I WELDA YANU PRATAMA Alias WELDA bersama sama Terdakwa II RUDIANTO PURBA Alias RUDI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Imam Jalan Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa I bersama – sama Terdakwa II berangkat dari Baganbatu menuju Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk mencari pekerjaan kemudian sekira jam 20.00 Wib sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di Jalan Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir melihat Masjid Nurul Imam yang sedang dalam proses renovasi selanjutnya Terdakwa I bersama – sama Terdakwa II menuju masjid tersebut dan bertemu dengan Saksi Muhammad Nasrul kemudian Terdakwa I bertanya kepada Saksi Muhammad Nasrul dengan mengatakan “BANG APAKAH MASIH BUTUH TUKANG RELIF?” yang kemudian dijawab oleh Saksi Muhammad Nasrul “MASIH BUTUH ANGGOTA TAPI MANDORNYA TIDAK DISINI, BESOKLAH AKU TANYAKAN” selanjutnya setelah mendengar jawaban tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memutuskan untuk menumpang tidur di Masjid Nurul Imam Jalan Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bangun tidur di Masjid Nurul Imam Jalan Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau melihat Saksi Mhd. Zulkarnain Habibi, Saksi Muhammad Nasrul dan Saksi Muhammad Mukhlis yang sedang mengerjakan renovasi Masjid Nurul Imam kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil Handphone dengan berkata “ADA DISITU HP BIARLAH AKU YANG MENGAMBIL KAU TUNGGU DIBAWAH MESJID SAJA” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa II dengan berkata “IYA KUTUNGGU DIBAWAH SEKALIAN MELIHAT KEADAAN” selanjutnya Terdakwa I menghampiri Saksi Muhammad Nasrul dengan berpura – pura membantu mengerjakan renovasi Masjid sedangkan Terdakwa II berjaga di halaman Masjid sembari mengamati keadaan sekitar kemudian sekira Jam 11.00 Wib pada saat Saksi Mhd. Zulkarnain Habibi, Saksi Muhammad Nasrul dan Saksi Muhammad Mukhlis sedang sibuk mengerjakan renovasi Masjid Nurul Imam Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru milik Saksi Mhd. Zulkarnain Habibi yang sedang di charger diatas meja didalam Masjid kemudian karena merasa aman Terdakwa I lalu berjalan dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru milik Saksi Mhd. Zulkarnain Habibi tersebut lalu memasukkanya ke dalam kantong celana Terdakwa I kemudian Terdakwa I berjalan keluar Masjid Nurul Imam menemui Terdakwa II dengan mengatakan “AYOK RUD UDAH DAPAT HP” selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi meninggalkan Masjid Nurul Imam Jalan Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa Saksi Mhd. Zulkarnain Habibi tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru miliknya dan akibat perbuatan Terdakwa I bersama – sama Terdakwa II mengambil tanpa izin 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru tersebut Saksi Mhd. Zulkarnain Habibi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |