INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2025/PN Rhl | TAUFIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon menambahkan nama dari TAUFIK menjadi TAUFIK BASIRUN;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir memberikan Salinan Penetapan Penambahan Nama atas Nama Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk menambah Nama Pemohon dari TAUFIK menjadi TAUFIK BASIRUN pada Pinggir Kutipan Akte Kelahiran nomor : 1407-LT-25072017-0101 dikeluarkan tanggal 25 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependududkan dan Pencatatan Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini;
5. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara yang timbul atas Permohonan Penetapan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |