INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2025/PN Rhl | Nuryasin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir pada Akta Kelahiran No. 1407-LT-22022018-0095???dan Kartu Keluarga (KK) No :1407050311100042 Dan E-KTP Anak Pemohon NIK:1407054307060003???dari 08 Maret 2008 menjadi 03 Juni 2006 ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima Salinan Penetapan ini Merubah Tanggal Lahir dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir Anak Pemohon di Akta Kelahiran? Dan Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Anak Pemohon Menjadi 03 Juni 2006;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon? menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)? |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |