Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Rhl PARLIN RAMBE ADAM HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARLIN RAMBE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL PRATAMA, S.H.M.H.,dkkPARLIN RAMBE
Tergugat
NoNama
1ADAM HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUTIMAN
2PENGHULU BANGKO PUSAKO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan tanah seluas seluas 3 M x 300 M dengan batas-batas sebagai berikut:
 
- Sebelah Selatan dengan Parlin Rambe 3 Meter;
- Sebelah utara dengan Jalan 3 Meter;
- Sebelah Barat dengan Juliana, Sutiman dan Adam 300 Meter;
- Sebelah Timur dengan Sutimin/Min Petuk, Juliana, Sutiman, dan Adam 300 Meter; 
Adalah JALAN UMUM dan dapat dilalui Bersama
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila masing-masing Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas tanah terperkara;
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan HIlir c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak