Dakwaan |
DAKWAAN
----Bahwa Terdakwa I RAHMAT HAREFA Alias MAT bersama sama dengan Terdakwa II IWANTO SIMANJUNTAK Alias IWAN dan Terdakwa III DICKY WAHYUDI Alias DIKI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Menrut 8 Blok H 42/43 Perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Rabu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I RAHMAT HAREFA Alias MAT yang sedang berada di Balam KM 31 dihubungi oleh Sdr. Sitompul (DPO) dan meminta Terdakwa I untuk mengangkat atau melangsir buah sawit yang berada di Jalan Menrut 8 Blok H 42/43 Perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Terdakwa I menyetujui permintaan Sdr. Sitompul (DPO) tersebut. Kemudian Terdakwa I menghubungi dan mengajak Terdakwa II IWANTO SIMANJUNTAK Alias IWAN dan Terdakwa III DICKY WAHYUDI Alias DIKI untuk bekerja melangsir atau mengangkat brondolan dan tandan buah kelapa sawit yang berada di Jalan Menrut 8 Blok H 42/43 Perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju lokasi penjemputan yang berada di Jalan Menrut 8 Blok H 42/43 Perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan menggunkan 1 (satu) unit mobil merk MITHSUBISI L300 berwarna hitam dengan No Pol BM 8238 PJ milik Terdakwa I, setibanya dilokasi tersebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III melihat sudah ada para pekerja yang bekerjasama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yaitu Sdr.TOMPUL (DPO), Sdr. GAOL (DPO), Sdr. YANI (DPO), Sdr. AYU(DPO) dan 3 orang yang tidak Terdakwa I ketahui namanya sedang mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung menaikkan atau melangsir 33 (tiga puluh tiga) karung brondolan buah tandan kelapa sawit dan 4 (empat) tandan kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk MITHSUBISI L300 berwarna hitam dengan No Pol BM 8238 PJ.
- Bahwa kemudian saat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang menaikkan atau melangsir brondolan buah sawit Tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III di datangi dan diamankan oleh pihak keamanan dari PT. SALIM IVOMAS PRATAMA, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dibawa ke polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke area perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA dan mengambil 33 (tiga puluh tiga) karung brondolan buah tandan kelapa sawit dan 4 (empat) tandan kelapa sawit dari milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp 3.510.000 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|