Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.LANI REGINA YULANDA 3.ARIO KIRANA WELPY |
MUHAMMAD TARMIZI QURNIAWAN Alias NAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-275/L.4.20/Eoh.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TARMIZI QURNIAWAN Alias NAWAN bersama-sama dengan Sdr. DEWA (DPO) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Resetlemen Gang Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TARMIZI QURNIAWAN Alias NAWANpada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Resetlemen Gang Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |