Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Rhl Rasam bin Darkum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rasam bin Darkum
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Salim, SHRasam bin Darkum
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 8.730.A/PCS/2011, Kartu Tanda Penduduk NIK: 1407053112740018 dan Kartu Keluarga nomor: 1407053112071483, dari semula tertulis Aek Nabara menjadi Jateng dan memperbaiki status perkawinan menjadi kawin tercatat;
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
 
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak