Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2025/PN Rhl | 1.EDY PRABUDY, S.H.,M.H. 2.DEDDY IWAN BUDIONO,S.H. 3.WIRAWAN PRABOWO,S.H 4.DANIEL SITORUS, S.H. 5.ARIO KIRANA WELPY |
Yosua Stepanus Manalu alias Jo anak dari Rahman Manalu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2025/PN Rhl | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-285/L.4.20/Eku.2/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa Terdakwa Yosua Stepanus Manalu alias Jo anak dari Rahman Manalu bersama-sama dengan Saksi Sapra Irawan alias Sapra bin Dahlan (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rohil – Dumai Simpang Bukit Timah Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |