Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
514/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.Lita Warman
HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 514/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-630/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3Lita Warman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:                                                       

------- Bahwa ia Terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI Pada Hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Menggala Sakti KM 23 Kelurahan Menggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah gudang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI menghubungi RUDI (DPO) dengan mengatakan “DIMANA BANG” Sdr.RUDI menjawab SABAR ABANG MASIH JEMPUT ANAK ABANG” kemudian sekira pukul 18.00 WIB Sdr.RUDI menghubungi terdakwa dengan mengatakan “JADINYAA” dan terdakwa menjawab “JADILAH BANG TAPI SABAR AKU MASIH DI LADANG” kemudian Sdr.RUDI mengatakan “SINI KAU KE BALAM KM 23 MANGGALA” kemudian terdakwa pergi menuju Manggala KM 23 dan bertemu dengan Sdr.RUDI sampai dilokasi tersebut terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr.RUDI dan Sdr.RUDI memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada terdakwa serta uang kembalian kepada terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menerimanya dan membawanya kembali kerumah terdakwa di Menggala Sempurna, RT 002 RW 001, Kelurahan Menggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa menuju di sebuah gudang dekat rumah terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi RONAL SIREGAR, saksi RIO FEBI SANJAYA dan saksi M.ALWI SIANIPAR (Masing Masing Anggota Polres Rokan Hilir) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Menggala Sempurna, RT 002 RW 001, Kelurahan Menggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah gudang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, mendapati informasi tersebut saksi RONAL SIREGAR, saksi RIO FEBI SANJAYA dan saksi M.ALWI SIANIPAR melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 23.00 WIB tiba di lokasi yang dimaksud lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna putih bening berisi 1 (satu) kaca pirex diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merek INVINIX warna biru ditemukan di kantong celana depan terdakwa, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah sekop (alat penyendok sabu)  ditemukan diatas meja, kemudian saksi RONAL SIREGAR, saksi RIO FEBI SANJAYA dan saksi M.ALWI SIANIPAR melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok berisi kaca pirex di atas lemari pakaian ruang tengah rumah terdakwa kemudian saksi RONAL SIREGAR, saksi RIO FEBI SANJAYA dan saksi M.ALWI SIANIPAR melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT.Pegadaian Dumai RICHA RAMADHONA dengan NIK.P.84531 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Berdasarakan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 1736/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 disita dari terdakwa dengan kesimpulan :
  1. 2352/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2353/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 (sepuluh) ml adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI Pada Hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Menggala Sakti KM 23 Kelurahan Menggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah gudang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi RONAL SIREGAR, saksi RIO FEBI SANJAYA dan saksi M.ALWI SIANIPAR (Masing Masing Anggota Polres Rokan Hilir) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Menggala Sempurna, RT 002 RW 001, Kelurahan Menggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah gudang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, mendapati informasi tersebut saksi RONAL SIREGAR, saksi RIO FEBI SANJAYA dan saksi M.ALWI SIANIPAR melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 23.00 WIB tiba di lokasi yang dimaksud lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna putih bening berisi 1 (satu) kaca pirex diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merek INVINIX warna biru ditemukan di kantong celana depan terdakwa, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah sekop (alat penyendok sabu)  ditemukan diatas meja, kemudian saksi RONAL SIREGAR, saksi RIO FEBI SANJAYA dan saksi M.ALWI SIANIPAR melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok berisi kaca pirex di atas lemari pakaian ruang tengah rumah terdakwa kemudian saksi RONAL SIREGAR, saksi RIO FEBI SANJAYA dan saksi M.ALWI SIANIPAR melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT.Pegadaian Dumai RICHA RAMADHONA dengan NIK.P.84531 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Berdasarakan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 1736/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 disita dari terdakwa dengan kesimpulan:
  1. 2352/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2353/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 (sepuluh) ml adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI Pada Hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Menggala Sakti KM 23 Kelurahan Menggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah gudang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiriperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Gudang Jalan Menggala Sakti KM 23 Kelurahan Menggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika dari dalam kantong celana terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah Bong/ Alat Hisap sabu yang sudah dilengkapi dengan pipet penghisap dan kaca pirex selanjutnya Terdakwa membakar sabu sebanyak setengah paket dengan menggunakan korek api mancis dan selanjutnya Terdakwa menghisap sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT.Pegadaian Dumai RICHA RAMADHONA dengan NIK.P.84531 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Berdasarakan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 1736/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 disita dari terdakwa dengan kesimpulan:
  1. 2352/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2353/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 (sepuluh) ml adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa HARI PRADANA Alias HARI Bin PONIDI memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya