Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa EDY SUSILO Alias BAGOR Bin SAMIDI bersama-sama dengan saudara CUNGCUNG (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Suka Jaya Mahato KM 22 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP menentukan “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, Dengan demikian Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saudara CUNGCUNG pergi ke areal kebun kelapa sawit yang berada di Jalan Mahato Kilometer 5 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan maksud untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya. Selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa dan saudara CUNGCUNG sampai di lokasi, saksi RONAL SIREGAR saksi M. ALWIN SIANIPAR saksi ALEXANDER dan saksi RIO FEBY yang masing-masing merupakan anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil (Saksi Penangkap) yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan datang ke lokasi Terdakwa dan saudara CUNGCUNG berada yang mana kedatangan Tim Opsnal diketahui oleh Terdakwa dan saudara CUNGCUNG, sekitar jarak 20 meter sebelum Tim Opsnal menangkap Terdakwa dan saudara CUNGCUNG, Terdakwa dan saudara CUNGCUNG lebih dahulu kabur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan saksi RONAL melihat saudara CUNGCUNG membuang sesuatu benda, yang mana setelah dilakukan pengecekan benda yang dibuang tersebut adalah 1 (satu) paket plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di rumah saudara CUNGCUNG yang beralamat di Jalan Suka Jaya Mahato Km 22 Rt 006 RW 003 Kelurahan/Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, saudara CUNGCUNG memberikan 2 (dua) ikat Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “NAH PEGANGKAN DULU INI”, tidak lama kemudian datang Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa dan saudara CUNGCUNG yang didampingi aparat desa setempat, namun saat itu saudara CUNGCUNG berhasil melarikan diri. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeladahan badan terhadap Terdakwa ditemukan bahwa Terdakwa memegang 1 (satu) bungkus plastik klip merah yang berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening klip merah yang berisi butiran kristal bening Narkotika jenis sabu dan dari dalam kantong celana depan Terdakwa ditemukan selembar uang kertas RP 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna merah jambu dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa adalah bagian dari sabu yang dibawa ke rokan hilir milik saudara CUNGCUNG yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual. Terdakwa saat ditanyakan oleh Saksi Penangkap menjelaskan bahwa pada rabu, 24 Januari 2024 bersama sdra Cung cung pergi ke Rokan Hilir untuk menjual sabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal namanya, namun saat menunggu tiba-tiba terlihat saksi penangkap lalu Terdakwa dan Sdra Cungcung melarikan diri.
- Bahwa Berdasarakan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT Pegadaian Dumai terdapat 2 (dua) paket barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 7/10278/2024 tanggal 25 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga milik saudara CUNGCUNG berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor 2.41 (Dua Koma Empat Puluh Satu) gram dengan berat bersih 1.85 (Satu Koma Delapan Puluh Lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 7/10278/2024 tanggal 25 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka EDY SUSILO Alias BAGOR Bin SAMIDI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor 5.30 (Lima Koma Tiga Puluh) gram dengan berat bersih 2.41 (Dua Koma Empat Puluh Satu) gram
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0242/ NNF/2024 hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa EDY SUSILO Alias BAGOR Bin SAMIDI dengan nomor barang bukti 0416/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 0417/2024/NNF berupa cairan urine volume 10 ml benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0243/ NNF/2024 hari Kamis tanggal 05 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik saudara CUNGCUNG dengan nomor barang bukti 0418/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa EDY SUSILO Alias BAGOR Bin SAMIDI bersama-sama dengan saudara CUNGCUNG (DPO) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa EDY SUSILO Alias BAGOR Bin SAMIDI bersama-sama dengan saudara CUNGCUNG (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Suka Jaya Mahato KM 22 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP menentukan “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, Dengan demikian Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saudara CUNGCUNG pergi ke areal kebun kelapa sawit yang berada di Jalan Mahato Kilometer 5 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan maksud untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya. Selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa dan saudara CUNGCUNG sampai di lokasi, saksi RONAL SIREGAR saksi M. ALWIN SIANIPAR saksi ALEXANDER dan saksi RIO FEBY yang masing-masing merupakan anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil (Saksi Penangkap) yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan datang ke lokasi Terdakwa dan saudara CUNGCUNG berada yang mana kedatangan Tim Opsnal diketahui oleh Terdakwa dan saudara CUNGCUNG, sekitar jarak 20 meter sebelum Tim Opsnal menangkap Terdakwa dan saudara CUNGCUNG, Terdakwa dan saudara CUNGCUNG lebih dahulu kabur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan saksi RONAL melihat saudara CUNGCUNG membuang sesuatu benda, yang mana setelah dilakukan pengecekan benda yang dibuang tersebut adalah 1 (satu) paket plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di rumah saudara CUNGCUNG yang beralamat di Jalan Suka Jaya Mahato Km 22 Rt 006 RW 003 Kelurahan/Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, saudara CUNGCUNG memberikan 2 (dua) ikat Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “NAH PEGANGKAN DULU INI”, tidak lama kemudian datang Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa dan saudara CUNGCUNG yang didampingi aparat desa setempat, namun saat itu saudara CUNGCUNG berhasil melarikan diri. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeladahan badan terhadap Terdakwa ditemukan bahwa Terdakwa memegang 1 (satu) bungkus plastik klip merah yang berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening klip merah yang berisi butiran kristal bening Narkotika jenis sabu dan dari dalam kantong celana depan Terdakwa ditemukan selembar uang kertas RP 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna merah jambu dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa adalah bagian dari sabu yang dibawa ke rokan hilir milik saudara CUNGCUNG yang dititipkan kepada Terdakwa.
- Bahwa Berdasarakan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT Pegadaian Dumai terdapat 2 (dua) paket barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 7/10278/2024 tanggal 25 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga milik saudara CUNGCUNG berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor 2.41 (Dua Koma Empat Puluh Satu) gram dengan berat bersih 1.85 (Satu Koma Delapan Puluh Lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 7/10278/2024 tanggal 25 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka EDY SUSILO Alias BAGOR Bin SAMIDI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor 5.30 (Lima Koma Tiga Puluh) gram dengan berat bersih 2.41 (Dua Koma Empat Puluh Satu) gram
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0242/ NNF/2024 hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa EDY SUSILO Alias BAGOR Bin SAMIDI dengan nomor barang bukti 0416/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 0417/2024/NNF berupa cairan urine volume 10 ml benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0243/ NNF/2024 hari Kamis tanggal 05 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik saudara CUNGCUNG dengan nomor barang bukti 0418/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa EDY SUSILO Alias BAGOR Bin SAMIDI bersama-sama dengan saudara CUNGCUNG (DPO) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------- |