Dakwaan |
---- Bahwa
Terdakwa I MARKUS IKBAL VIDLOIS SYAHPUTRA Alias MARKUS
Terdakwa II SUWONODO SUDARSONO Alias SUWONDO Alias WONDO
Terdakwa III BENNY ADELHA PERANGIN ANGIN Alias BENNY
Terdakwa IV SATINO Alias TINO Bin SALMIN
Terdakwa V HAMDAN Alias WAK ONDUT
Terdakwa VI SRI RAHAYU Alias AYU Bin ZAINUDDIN
----- bersama-sama pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-21, RT-059/RW-018, Dusun Boltrem Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dijalam umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Januari tahun 2025 para terdakwa bersepakat untuk melakukan perampokan Agen BRI Link milik saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita yang berada di daerah Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-21, RT-059/RW-018, Dusun Boltrem Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang mana sudah pantau dan ditargetkan oleh para terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari sekira pukul 00.10 WIB terdakwa I dihubungin oleh terdakwa IV dengan mengatakan “bang Warung BRI Linknya udah mau tutup yang jaga bawak tas hitam kedalam warung” dijawab terdakwa I “oke ni kami meluncur kau agak jalan ke arah kami” setelah itu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III langsung menuju ke warung BRI Link yang sudah para terdakwa targetkan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi BH 1095 YO yang dikemudikan oleh terdakwa II, namun terlebih dahulu menjemput terdakwa IV yang sudah menunggu tak jauh dari warung BRI Link tersebut setelah itu, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV sampai dilokasi dan langsng memarkirkan mobil tersebut didepan warung BRI Link milik saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita sambil melihat keadaan sekitar, setelah merasa sunyi dan aman, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa langsung keluar dari dalam mobil masuk kedalam warung BRI Link tersebut, sedangkan terdakwa I menunggu didalam mobil, seketika itu terdakwa II langsung mengeluarkan Pistol Air Shof Gun sambil mengeluarkan tembakan sebanyak 1 (satu) kali kearah bawah serta mengarahkan Pistol Air Shof Gun tersebut ke arah saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita sambil memiting leher saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita supaya saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita tidak melakukan perlawanan, lalu saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita dipegang oleh terdakwa IV, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III masuk kedalam warung dan langsung mendorong atau menggiring saksi Saten Maria Br Ginting untuk masuk kedalam warung sambil menodongkan Pistol Air Shof Gun ke arah saksi Saten Maria Br Ginting, karena kedalam keadaan ketakutan ditodong Pistol Air Shof Gun, saksi Saten Maria Br Ginting menunjukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut, kemudian langsung diambil oleh terdakwa III, setelah berhasil terdakwa II, terdakwa III dan IV langsung masuk kedalam mobil kabur melarikan diri yang mana terdakwa II mengeluarkan tembakan sekali kearah atas agar tidak dikejar oleh saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita, setelah itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV langsung kabur menuju ke Balam KM-13 disamping kantor Desa Bangko Bakti yang mana terdakwa V dan terdakwa VI sudah menunggu dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Expander warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1421 LH, kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV keluar dari mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi BH 1095 YO selanjutnya terdakwa III memasang kembali plat nomor mobil Calya tersebut, setelah itu terdakwa VI pindah kedalam mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi BH 1095 YO sedangkan para terdakwa lainya pindah ke Mobil Expander warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1421 LH langsung menuju kerumah terdakwa VI yang beralamat di Bagan Batu, sekira pukul 02.00 WIB sampai dirumah terdakwa VI, para terdakwa pun membuka 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), dompet kecil berisikan 11 (Sebelas) buah kartu ATM berbagai Bank, Charger mesin EDC setelah itu para terdakwa membagikan hasil perampokan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)
- Terdakwa III mendapat bagian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Terdakwa IV mendapat bagian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Terdakwa V mendapat bagian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Tedakwa VI mendapat bagian sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) namun uang tersebut diberikan kepada terdakwa I
- Bahwa peran para terdakwa saat melakukan perampokan tersebut yang mana sebagai berikut :
- Terdakwa I berperan sebagai yang merencakan aksi perampokan tersebut bersama dengan terdakwa V untuk memastikan tempat yang akan dieksekusi
- Terdakwa II berperan sebagai selaku Eksekutor yang memegang dan memiliki 1 (satu) pucuk senjata Air Shof Gun
- Terdakwa III berperan selaku eksekutor yang ikut terdakwa II masuk kedalam warung BRI Link tersebut
- Terdakwa IV berperan sebagai pemantauan situasi disekitaran BRI Link milik saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita serta ikut masuk kedalam masuk kedalam warung sebagai eksekutor
- Terdakwa VI berperan ikut menjemput para terdakwa lainya dan mengetahui rencana perampokan BRI Link tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---- Bahwa
Terdakwa I MARKUS IKBAL VIDLOIS SYAHPUTRA Alias MARKUS
Terdakwa II SUWONODO SUDARSONO Alias SUWONDO Alias WONDO
Terdakwa III BENNY ADELHA PERANGIN ANGIN Alias BENNY
Terdakwa IV SATINO Alias TINO Bin SALMIN
Terdakwa V HAMDAN Alias WAK ONDUT
Terdakwa VI SRI RAHAYU Alias AYU Bin ZAINUDDIN
----- bersama-sama pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-21, RT-059/RW-018, Dusun Boltrem Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Januari tahun 2025 para terdakwa bersepakat untuk melakukan perampokan Agen BRI Link milik saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita yang berada di daerah Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-21, RT-059/RW-018, Dusun Boltrem Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang mana sudah pantau dan ditargetkan oleh para terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari sekira pukul 00.10 WIB terdakwa I dihubungin oleh terdakwa IV dengan mengatakan “bang Warung BRI Linknya udah mau tutup yang jaga bawak tas hitam kedalam warung” dijawab terdakwa I “oke ni kami meluncur kau agak jalan ke arah kami” setelah itu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III langsung menuju ke warung BRI Link yang sudah para terdakwa targetkan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi BH 1095 YO yang dikemudikan oleh terdakwa II, namun terlebih dahulu menjemput terdakwa IV yang sudah menunggu tak jauh dari warung BRI Link tersebut setelah itu, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV sampai dilokasi dan langsng memarkirkan mobil tersebut didepan warung BRI Link milik saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita sambil melihat keadaan sekitar, setelah merasa sunyi dan aman, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa langsung keluar dari dalam mobil masuk kedalam warung BRI Link tersebut, sedangkan terdakwa I menunggu didalam mobil, seketika itu terdakwa II langsung mengeluarkan Pistol Air Shof Gun sambil mengeluarkan tembakan sebanyak 1 (satu) kali kearah bawah serta mengarahkan Pistol Air Shof Gun tersebut ke arah saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita sambil memiting leher saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita supaya saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita tidak melakukan perlawanan, lalu saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita dipegang oleh terdakwa IV, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III masuk kedalam warung dan langsung mendorong atau menggiring saksi Saten Maria Br Ginting untuk masuk kedalam warung sambil menodongkan Pistol Air Shof Gun ke arah saksi Saten Maria Br Ginting, karena kedalam keadaan ketakutan ditodong Pistol Air Shof Gun, saksi Saten Maria Br Ginting menunjukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut, kemudian langsung diambil oleh terdakwa III, setelah berhasil terdakwa II, terdakwa III dan IV langsung masuk kedalam mobil kabur melarikan diri yang mana terdakwa II mengeluarkan tembakan sekali kearah atas agar tidak dikejar oleh saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita, setelah itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV langsung kabur menuju ke Balam KM-13 disamping kantor Desa Bangko Bakti yang mana terdakwa V dan terdakwa VI sudah menunggu dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Expander warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1421 LH, kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV keluar dari mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi BH 1095 YO selanjutnya terdakwa III memasang kembali plat nomor mobil Calya tersebut, setelah itu terdakwa VI pindah kedalam mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi BH 1095 YO sedangkan para terdakwa lainya pindah ke Mobil Expander warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1421 LH langsung menuju kerumah terdakwa VI yang beralamat di Bagan Batu, sekira pukul 02.00 WIB sampai dirumah terdakwa VI, para terdakwa pun membuka 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), dompet kecil berisikan 11 (Sebelas) buah kartu ATM berbagai Bank, Charger mesin EDC setelah itu para terdakwa membagikan hasil perampokan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)
- Terdakwa III mendapat bagian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Terdakwa IV mendapat bagian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Terdakwa V mendapat bagian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Tedakwa VI mendapat bagian sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) namun uang tersebut diberikan kepada terdakwa I
- Bahwa peran para terdakwa saat melakukan perampokan tersebut yang mana sebagai berikut :
- Terdakwa I berperan sebagai yang merencakan aksi perampokan tersebut bersama dengan terdakwa V untuk memastikan tempat yang akan dieksekusi
- Terdakwa II berperan sebagai selaku Eksekutor yang memegang dan memiliki 1 (satu) pucuk senjata Air Shof Gun
- Terdakwa III berperan selaku eksekutor yang ikut terdakwa II masuk kedalam warung BRI Link tersebut
- Terdakwa IV berperan sebagai pemantauan situasi disekitaran BRI Link milik saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita serta ikut masuk kedalam masuk kedalam warung sebagai eksekutor
- Terdakwa VI berperan ikut menjemput para terdakwa lainya dan mengetahui rencana perampokan BRI Link tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Rukun Sinulingga Alias Pak Rukun Alias Pak Gita tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|