Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
TERANG RAYA Br. LUMBAN GAOL Alias MAK COKKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-296/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TERANG RAYA Br. LUMBAN GAOL Alias MAK COKKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa TERANG RAYA Br. LUMBAN GAOL Alias MAK COKKY bersama-sama dengan saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Simpang Ujung Tanjung, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungin oleh saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa berjumpa dengan saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen di Simpang Ujung Tanjung, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, setelah berjumpa saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) dengan sistem setoran, kemudian terdakwa pun pulang kerumahnya, sesampainya dirumah terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali, setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian terdakwa mentransfer duit hasil penjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungin saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen didalam percakapan tersebut saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen bertanya “masih ada barang mu kak” dijawab terdakwa “dikit lagi”, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi menjumpai saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 gr (lima gram) dengan sistem setoran, setelah itu kembali terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya yang mana setiap gram narkotika jenis sabu yang terdakwa jual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian sedang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Pertolongan Jahat/Tadah di daerah Rantau Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatanan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, lalu didapat informasi bahwa terdakwa yang membeli barang-barang hasil pencurian/tadah barang pencurian, selanjutnya terdakwa diamnkan didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Bukit Timah, RT-001/RW-005, Kel/Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, yang mana pada saat terdakwa diamankan saksi Budiman Siregar menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 1 (satu) bungkus plastik bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah skop yang terbuar dari pipet warna puith, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buat dompet warna pink, 1 (satu) unit handphone Android warna silver, Uang tunai berjulah Rp300,000 (tiga ratus ribu rupiah), puluhan plastik bening merah kosong, yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen untuk terdakwa jual kembali, mendapat pengaku terdakwa tersebut selanjutnya saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian melakukan pengembangan terhadap saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen, kemudian saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen berhasil diamankan oleh saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian di Jalan Simpang Kerbau, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu diselipan celana yang sedang digunakan oleh saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang tunai berjumlah Rp1.890.000 (satu juta delapan ratus sembilan puluh) yang mana saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui juga barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri terdakwa merupakan miliknya sedangkan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Dedi Siregar (DPO), kemudian terdakwa dan saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen, berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/10278/ 2025 tanggal 27 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0353/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) dengan nomor barang bukti 0353/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0488/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

         

          SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa TERANG RAYA Br. LUMBAN GAOL Alias MAK COKKY bersama-sama dengan saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Bukit Timah, RT-001/RW-005, Kel/Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian sedang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Pertolongan Jahat/Tadah di daerah Rantau Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatanan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, lalu didapat informasi bahwa terdakwa yang membeli barang-barang hasil pencurian/tadah barang pencurian, selanjutnya terdakwa diamnkan didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Bukit Timah, RT-001/RW-005, Kel/Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, yang mana pada saat terdakwa diamankan saksi Budiman Siregar menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 1 (satu) bungkus plastik bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah skop yang terbuar dari pipet warna puith, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buat dompet warna pink, 1 (satu) unit handphone Android warna silver, Uang tunai berjulah Rp300,000 (tiga ratus ribu rupiah), puluhan plastik bening merah kosong, yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen untuk terdakwa jual kembali, mendapat pengaku terdakwa tersebut selanjutnya saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian melakukan pengembangan terhadap saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen, kemudian saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen berhasil diamankan oleh saksi Budiman Siregar, saksi Frandy Riyanto dan saksi Cristian Noverdi Siagian di Jalan Simpang Kerbau, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu diselipan celana yang sedang digunakan oleh saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang tunai berjumlah Rp1.890.000 (satu juta delapan ratus sembilan puluh) yang mana saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui juga barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri terdakwa merupakan miliknya sedangkan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Dedi Siregar (DPO), kemudian terdakwa dan saksi Rian Syahputra Alias Rian Bin Ariman Armen, berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 007/10278/ 2025 tanggal 27 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0353/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) dengan nomor barang bukti 0353/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0488/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya