Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.LANI REGINA YULANDA
3.NADINI CISTA, S.H.
EKA SURYA Alias EKA Bin MURSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-329/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2LANI REGINA YULANDA
3NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SURYA Alias EKA Bin MURSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:                                                                     

--------------Bahwa ia TERDAKWA  EKA SURYA Alias EKA Bin MURSID Pada Hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Suka Jadi RT 006 RW 002, Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa meminjam sepeda motor sdr Adi untuk pergi membeli rokok di Balam Km 8, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Balam KM 19 untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu yang sebelum sudah dipesan oleh terdakwa, sesampainya di rumah sdr Harianja (DPO), Sdr Harianja (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa, terdakwa menerimanya dan membawanya kembali ke rumah terdakwa di Dusun Suka Jadi RT 006 RW 002, Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir,  sesampainya di rumah terdakwa memecah 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket siap jual edar.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wib Saksi Ronal Siregar, Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing Masing Anggota Polres Rokan Hilir) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya Dusun Suka Jadi RT 006 RW 002 Desa Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut Saksi Ronal Siregar, Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing Masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira Pukul 15.00 Wib tiba di lokasi yang dimaksud lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna putih list merah berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) unit handphone andorid merk samsung warna hitam, Kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex serta plastik bening kosong klip merah, 2 (dua) unit timbangan digital yang ditemukan dibawah kasur kamar terdakwa kemudian Saksi Ronal Siregar, Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing Masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa berserta semua barang bukti dibawa ke polres guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0761/NNF/2025 tanggal               03 Maret 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :

1077/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1078/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 25 mL urine milik Terdakwa Eka Surya Alias eka Bin Mursid adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :037/10278/2025 tanggal 20 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai oleh Richa Ramadhona telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 7,5 (Tujuh Koma Lima) Gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

-----Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa ia TERDAKWA  EKA SURYA Alias EKA Bin MURSID Pada Hari Selasa tanggal  18 Februari 2025 sekira Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Dusun Suka Jadi RT 006 RW 002 Desa Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wib Saksi Ronal Siregar, Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing Masing Anggota Polres Rokan Hilir) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya Dusun Suka Jadi RT 006 RW 002 Desa Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut Saksi Ronal Siregar, Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing Masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan serangkaian penyelidikan kemudian sekira Pukul 15.00 Wib tiba dilokasi yang dimaksud lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna putih list merah berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) unit handphone andorid merk samsung warna hitam, Kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex serta plastik bening kosong klip merah, 2 (dua) unit timbangan digital yang ditemukan dibawah kasur kamar terdakwa kemudian Saksi Ronal Siregar, Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing Masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa berserta semua barang bukti dibawa kepolres Guna penghusutan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0761/NNF/2025 tanggal               03 Maret 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :

1077/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1078/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 25 mL urine milik Terdakwa Eka Surya Alias eka Bin Mursid adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :037/10278/2025 tanggal 20 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai oleh Richa Ramadhona telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 7,5 (Tujuh Koma Lima) Gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam , Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

-----Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya